Saksi Mahkota Buka Suara Soal Aliran Tunjangan Hari Raya di Cilacap

Saksi Mahkota Buka Suara Soal Aliran Tunjangan Hari Raya di Cilacap
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman berjalan keluar usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.(Sumber:NET)

SEMARANG - Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman kembali mengungkap informasi baru mengenai pembagian tunjangan hari raya kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025. Total nominal uang tunjangan hari raya yang menjadi pembahasan dalam persidangan tersebut mencapai Rp265 juta.

Keterangan tersebut mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026). Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono yang juga berstatus terdakwa hadir memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman.

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Sadmoko menerangkan mengenai penyerahan tunjangan hari raya kepada sejumlah pejabat daerah pada tahun 2025. Pihak yang menerima uang tersebut meliputi kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri, serta ketua pengadilan negeri dan pengadilan agama. Pada tahap awal, penyerahan hanya ditujukan kepada tiga pejabat, yakni kapolresta, dandim, dan kepala kejaksaan negeri dengan besaran nominal yang bervariasi.

Pada tahapan berikutnya, daftar penerima bertambah dua orang pejabat lainnya, yaitu ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dengan nilai masing-masing Rp20 juta. "Kemudian ditambah ketua PA dan PN masing-masing Rp 20 juta. Saya antar sendiri, saya sampaikan 'amanah dari bupati'," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

Dalam persidangan tersebut, Sadmoko turut membeberkan bahwa alokasi dana tunjangan hari raya tidak bersumber dari anggaran resmi pemerintah daerah. Dana tersebut dikumpulkan melalui skema iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Ia menjelaskan terdapat proses pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah yang disiapkan oleh pejabat terkait sebelum disalurkan kepada penerima. Proses penyiapan uang tersebut dilakukan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. "Setelah uang siap, lapor ke bupati, kemudian diserahkan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, mekanisme penyerahan tunjangan hari raya dilaksanakan secara bertahap dan tidak merata sejak awal. Rincian pembagian dana awal mencakup:

  • Kapolresta: Rp100 juta 
  • Dandim: Rp75 juta 
  • Kepala Kejaksaan Negeri: Rp50 juta

Selanjutnya, alokasi tambahan diserahkan kepada:

  • Ketua Pengadilan Negeri: Rp20 juta 
  • Ketua Pengadilan Agama: Rp20 juta

Total Keseluruhan mencapai Rp265 juta yang didistribusikan kepada lima hingga enam pejabat dalam dua tahap penyaluran. Sadmoko juga menyampaikan bahwa pola serupa kembali diterapkan pada tahun 2025 dan 2026, meskipun terdapat penyesuaian jumlah penerima.

Di dalam persidangan terungkap pula bahwa pengumpulan iuran dilakukan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Skema penarikan dana ini menjadi sorotan utama karena dilaksanakan di luar mekanisme APBD yang sah.

Sadmoko mengakui pernah memberikan arahan untuk menyiapkan dana tambahan yang ditujukan bagi insan pers menjelang hari raya. "Saya sampaikan ke Pak Ferry, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan kalau datang ke setda, untuk uang bensin," katanya.

Di samping itu, ia menerangkan adanya dana sebesar Rp5 juta yang sempat diserahkan melalui staf, namun tidak disalurkan dan telah dikembalikan. Berdasarkan fakta persidangan, pihak penyidik mengidentifikasi bahwa pola pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah kembali diulangi pada tahun 2026 untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Namun demikian, pada tahun 2026 terjadi perubahan jumlah penerima menjadi enam pejabat, sementara Ketua DPRD tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan hari raya tersebut. Saksi menyatakan tidak mengetahui pertimbangan di balik ketidakterlibatan Ketua DPRD dalam penerimaan uang tersebut.

Penanganan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dengan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. 

Setelah pemeriksaan lanjutan, penetapan tersangka dilakukan terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono atas dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026. 

Dalam dakwaan, Syamsul disebutkan meminta secara paksa pengumpulan dana dari para pimpinan organisasi perangkat daerah untuk pemenuhan tunjangan hari raya dan kebutuhan lain di luar ketentuan formal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index