Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Denpasar

Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Denpasar
Ilustrasi Curanmor.(Sumber:NET)

DENPASAR - Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali marak terjadi di kawasan Lapangan Renon, Denpasar Timur, yang dikenal rawan gangguan keamanan. Insiden terbaru berlangsung pada Senin (31/8) di Jalan Kusuma Atmaja, Sumerta Klod, Dentim, dengan modus mengincar kendaraan yang tidak terkunci stang. 

Setelah menggelar penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS (20) yang berstatus sebagai mahasiswa asal Papua.

Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan dari korban bernama Ni Wayan Lilik Anggreni (51). "Modus terduga pelaku (MS) mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena tidak terkunci stang," tegasnya.

Peristiwa berawal pada Senin sekitar pukul 08.30 WITA saat korban tiba di lokasi kejadian untuk memarkir sepeda motor bernomor polisi DK 3651 AES. Korban kemudian menuju area lapangan guna mengikuti latihan yoga. 

Tak lama berselang, juru parkir bernama I Gusti Putu Witara (54) dan Nyoman Ngurah Sutrina (53) menginformasikan bahwa ada seseorang yang menuntun kendaraan tersebut ke arah selatan.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung bergegas menuju area parkir dan mengonfirmasi bahwa kendaraannya telah digondol orang tak dikenal. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Menerima laporan warga, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu I Ketut Sudarsana bersama Panit Iptu Nyoman Pandu bergerak cepat mendatangi lokasi. Bekerja sama dengan warga setempat, petugas di lapangan akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MS mengakui sengaja mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang dan berniat menggunakannya untuk keperluan pribadi. Saat ini, terduga pelaku telah resmi ditahan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index