Kasus Pembunuhan Berencana di Nabire Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Berencana di Nabire Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi Pembunuhan Berencana.(Sumber:NET)

NABIRE - Jaksa Penuntut Umum resmi membacakan tuntutan terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Nabire pada Senin 31 Agustus 2026. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa anak dengan hukuman 10 tahun penjara.

Penasehat hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang terbukti selama proses persidangan maraton. "Hari ini kami sudah sampai pada puncak tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Berdasarkan hasil persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dan ahli, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dituntut 10 tahun penjara," ujar Sergius saat memberikan keterangan di kompleks Pengadilan Negeri Nabire pada Senin (31/8/2026), didampingi dua kuasa hukum korban lainnya, Bambang Sudarmono dan Marsius Ginting.

Sergius menjelaskan, tuntutan 10 tahun penjara merupakan hukuman maksimal bagi anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana jika dilakukan oleh orang dewasa ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. 

Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah mencapai batas maksimal untuk kategori anak, pihak kuasa hukum korban berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan "kejutan" dalam putusannya nanti. Hal ini mengingat adanya fakta-fakta baru yang diungkap oleh pihak korban di persidangan, termasuk dugaan indikasi kekerasan seksual sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan dalam putusan Majelis Hakim nanti—putusan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami bersama keluarga dan saksi telah mengungkapkan dugaan fakta baru terkait indikasi kekerasan seksual yang belum terakomodasi dalam BAP awal. Kami serahkan sepenuhnya kewenangan ini kepada Majelis Hakim," tegas Sergius. 

Persidangan selanjutnya ditunda hingga hari Rabu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa anak dan kuasa hukumnya, sebelum nantinya Majelis Hakim membacakan putusan akhir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index