PT Medan Buka dan Putar Rekaman CCTV Perkara Pembunuhan Lina di Medan

PT Medan Buka dan Putar Rekaman CCTV Perkara Pembunuhan Lina di Medan
Sidang pemeriksaan tingkat banding David Chandra di PT Medan.(Sumber:NET)

MEDAN - Perkara pembunuhan Lina yang sempat menghebohkan hingga tingkat nasional ketika bergulir di Pengadilan Negeri Medan kembali menyita perhatian publik. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sebelumnya tidak pernah diputar dalam persidangan tingkat pertama.

Rekaman tersebut diputar dalam sidang pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis (27/8/2026). Majelis hakim membuka kembali pemeriksaan perkara setelah penasihat hukum terdakwa mengajukan banding sekaligus meminta sejumlah bukti penting diperiksa ulang. Terdakwa sebelumnya divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan sebelum akhirnya mengajukan permohonan banding.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munte, dengan anggota Janverson Sinaga dan Ahmad Sayuti. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memutar rekaman CCTV yang disita dari rumah orang tua terdakwa. Majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, serta terdakwa menyaksikan rekaman tersebut sebelum sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Bagi penasihat hukum terdakwa, rekaman tersebut membuka gambaran berbeda mengenai peristiwa yang berujung pada kematian korban. Penasihat hukum memperlihatkan bahwa korban masih dapat berjalan ketika masuk ke kamar mandi, namun kondisi korban sudah lemas setelah keluar hingga terdakwa membawanya ke rumah sakit.

"Korban itu digotong ke kamar mandi masih hidup, masih bisa berjalan. Begitu keluar dari kamar mandi, ternyata sudah lemas," kata pihak penasihat hukum seusai persidangan.

Penasihat hukum juga menambahkan bahwa rekaman memperlihatkan upaya terdakwa untuk menolong korban. Terdapat pula gestur kepanikan saat terdakwa membopong dan membawa korban ke rumah sakit agar nyawanya dapat terselamatkan.

"Dia yang menggotong, terdakwa ini juga yang membopong. Saya lihat tadi ada gestur kepanikan, seperti mengusahakan supaya bagaimana korban ini selamat," ujarnya.

Pihak penasihat hukum turut mempertanyakan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Langkah membawa korban ke rumah sakit dinilai perlu menjadi pertimbangan utama dalam melihat niat terdakwa.

"Namanya membawa ke rumah sakit pasti orang mengusahakan sehat. Tidak ada orang yang berencana membunuh, kemudian membawa korbannya ke rumah sakit untuk diselamatkan," katanya.

Selain itu, hasil visum juga disinggung mengenai ditemukannya kandungan zat narkoba di dalam lambung korban. Hal tersebut menjadi poin pertanyakan kepada ahli mengenai pengaruh penggunaan zat tersebut terhadap kondisi fisik korban.

"Kalau hasil visum, penyebab meninggalnya itu adalah ditemukan narkoba di dalam lambung. Ini bukan kata saya, ini kata visum," ujarnya.

Tudingan mengenai adanya penyekapan turut dibantah oleh penasihat hukum berdasarkan situasi rumah yang terekam di kamera CCTV. Di dalam rumah tersebut terlihat aktivitas normal, keberadaan meja makan, kamar mandi, hingga anak-anak terdakwa.

"Kalau saya lihat situasi rumah, bagaimana ada penyekapan? Di sana ada meja makan, ada kamar mandi, bahkan ada anak-anak terdakwa. Penyekapan seperti apa itu?" katanya.

Penasihat hukum menduga adanya kemungkinan kriminalisasi terhadap kliennya karena dakwaan dinilai menyimpang dari bukti rekaman CCTV secara utuh.

"Kemungkinan besar bisa saya bilang seperti itu, karena sangat menyimpang dari fakta-fakta. Ternyata setelah kami temui faktanya ternyata tidak seperti itu," ujarnya.

Hal lain yang dipertanyakan adalah alasan rekaman CCTV tersebut tidak diputar sejak persidangan di tingkat pertama, padahal barang bukti tersebut sudah disita sejak awal.

"Ini CCTV adalah salah satu bentuk alat bukti yang sangat krusial dan sudah disita sejak di tingkat pertama. Tapi kenapa tidak diputar?" kata dia.

Pihak penasihat hukum menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah bersedia membuka kembali pemeriksaan terhadap alat bukti penting tersebut.

"Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, Ketua Pengadilan khususnya, sudah membuka peluang keadilan bagi terdakwa David Chandra," ujarnya.

Mengenai perselisihan antara terdakwa dan korban, penasihat hukum membenarkan hal tersebut memang terjadi. Namun pertengkaran itu dipicu oleh tindakan korban yang diduga mengonsumsi narkoba di rumah orang tua terdakwa, sementara hasil tes urine terdakwa sendiri tidak menunjukkan indikasi positif narkoba.

"Untuk hasil urine dari terdakwa sampai saat ini tidak ada yang menyatakan terdakwa ini positif narkoba. Kalau ada, tentunya pasti akan dibuka di persidangan," katanya.

Selain pemutaran CCTV, penasihat hukum juga menyerahkan dokumen berupa surat kematian resmi dari Rumah Sakit Columbia Asia yang memuat keterangan waktu korban dinyatakan meninggal dunia. Rangkaian bukti baru ini kini berada di tangan majelis hakim sebelum putusan banding dibacakan pada pekan depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index