Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Ditangkap Usai Buron 1 Bulan

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Ditangkap Usai Buron 1 Bulan
Ilustrasi pembunuhan.(Sumber:NET)

PALU - Pelarian AK akhirnya berakhir pada Rabu (26/8/2026) sore. Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, sekitar pukul 15.30 WITA, setelah sebulan bersembunyi di sebuah gubuk kawasan bekas bencana likuefaksi Balaroa.

AK ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu (26/7/2026) malam.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali. Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri.

Dari interogasi awal, penyidik menemukan fakta bahwa AK merupakan rekan kerja korban berinisial J di usaha pemotongan ayam. Beberapa jam sebelum peristiwa berdarah itu, J bersama pemilik usaha sempat mendatangi rumah AK untuk mengambil sepeda motor. Tak lama setelahnya, J beserta keluarganya ditemukan diserang di tempat pemotongan ayam tersebut.

Setelah memeriksa para saksi dan menelusuri alur kejadian, pihak kepolisian mengidentifikasi AK sebagai pelaku karena tercatat sebagai orang terakhir yang bersama J sebelum peristiwa terjadi.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sebilah pisau pendek yang diduga digunakan untuk membunuh. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar tempat pembunuhan yang sempat disembunyikan oleh tersangka. Kasat Reskrim menyebut dugaan awal motif perbuatan tersebut adalah sakit hati kepada J, namun alasan detailnya masih didalami. Penyidik masih memeriksa AK untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta perannya dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis. AK dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Khusus terkait kematian korban berinisial R yang masih berusia 2 tahun, AK juga disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Penyidik menerapkan sangkaan berlapis berupa pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Warga di sekitar Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, sempat mendengar teriakan pada Minggu (26/7/2026) malam. Saat didatangi, J (32) ditemukan terkapar dengan sejumlah luka tusukan, sementara anaknya R (2) ditemukan tidak bernyawa. Istri J berinisial NH (23) berada dalam kondisi kritis.

Hasil olah tempat kejadian perkara mengindikasikan J diserang terlebih dahulu menggunakan senjata tajam. Berbeda dengan J, korban R diduga tewas karena wajahnya ditindih menggunakan bantal atau benda lain.

Sementara itu, NH yang mengalami luka berat diserang senjata tajam langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk perawatan intensif. Namun, setelah 10 hari dirawat, pada 5 Agustus 2026 nyawanya tidak tertolong. Peristiwa tragis ini menewaskan 3 anggota keluarga yaitu J, NH, dan R.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index