Jakarta – Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ini menandai capaian WTP ketujuh kalinya secara berturut-turut, dimulai sejak tahun 2019, dan terus berlanjut hingga kini.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 resmi diterima pada 19 Agustus 2026. Dengan begitu, konsistensi Kementerian PU dalam menjaga mutu pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.
Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan capaian tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Agenda rapat mencakup pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” kata Menteri Dody Hanggodo.
Lebih lanjut, Menteri Dody menegaskan bahwa opini WTP tidak lantas membuat Kementerian PU berhenti berbenah. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dengan tepat waktu dan berkualitas, sebagai langkah kongkret memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” kata Dody Hanggodo.
Untuk mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Kementerian PU melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya, perbaikan laporan keuangan mengacu pada PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, peningkatan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), serta percepatan pelaksanaan alih status atau hibah BMN. Adapun penyampaian tindak lanjut 60 hari terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 ditargetkan rampung paling lambat 16 Oktober 2026.
Selain itu, Menteri Dody menyebut Kementerian PU terus memperkuat sistem pengawasan guna mencegah temuan. Pengawasan dan pengendalian atas proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan melalui penerapan three lines of defense. Lini pertama berasal dari UPT/Balai dan direktorat teknis, lini kedua dari Unit Kepatuhan Intern, dan lini ketiga dari Inspektorat Jenderal.
“Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” kata Menteri Dody.
Capaian WTP tujuh tahun berturut-turut ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PU untuk memastikan setiap anggaran negara dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Amanah sudah sangat jelas. Tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Menteri Dody.