Korupsi Komisi Asuransi Pelni, KPK Periksa 2 Pegawai Jasindo

Korupsi Komisi Asuransi Pelni, KPK Periksa 2 Pegawai Jasindo
KPK mengungkap kasus korupsi melibatkan empat tersangka terkait pembayaran komisi fiktif asuransi PT Pelni oleh PT Jasindo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua orang pegawai PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo setelah menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh Jasindo tahun 2015-2020.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama IDS dan AS selaku pegawai Jasindo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan keterangan Budi, kedua staf Jasindo tersebut dipanggil guna diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas perkara itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum langkah ini, KPK pada 3 Agustus 2024 membeberkan bahwa pihak penyidik telah memulai dua proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkup Jasindo.

Kala itu, pihak KPK menyampaikan bahwa tim auditor tengah melakukan perhitungan terhadap total kerugian keuangan negara yang dipicu oleh perkara tersebut.Pada 30 Juli 2026, KPK resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara ini.

Empat tersangka tersebut yaitu Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo masa jabatan 2013-2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni masa jabatan 2012-2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia masa jabatan 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

Pihak KPK menyatakan keempat tersangka ditengarai melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp15,602 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index