JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kediaman pemeriksa pajak kawasan Malang serta menyita aset berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram beserta uang senilai Rp100 juta.
Tindakan penggeledahan ini berhubungan dengan upaya penyidikan lebih lanjut atas perkara dugaan suap penanganan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8).
Bukan hanya itu, KPK turut menggeledah Kantor Wilayah Pajak Surakarta beserta beberapa titik lokasi lain di Klaten, Jombang, Surabaya, hingga Malang pada 11 dan 12 Agustus 2026.
Ketika menggeledah area tersebut, tim penyidik mengamankan sekaligus menyita dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang disinyalir berkaitan erat dengan perkara bersangkutan.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," ucap Budi.
Lembaga antirasuah tersebut mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengandalkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum.
Hal itu menandakan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan berstatus tersangka dan figur terkait akan dicari seiring berjalannya tahapan penyidikan.
Di samping itu pada perkara awal, KPK sedang memproses hukum tiga orang tersangka mengenai dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang merupakan entitas usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ketiga nama itu mencakup Mulyono yang menjabat Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus dari tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono bersama Dian Jaya yang berposisi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
Sedangkan Venzo disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.Para tersangka itu kini telah dimasukkan ke dalam ruang penahanan.
Perkara ini berhasil diungkap oleh KPK melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pada momen OTT tersebut, tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa dana tunai fisik bernilai Rp1 miliar yang diperoleh dari Mulyono serta Venzo.
Penyidik juga mengantongi bukti pemakaian dana Rp300 juta oleh Mulyono guna membayar DP rumah, uang Rp180 juta yang telah terpakai oleh Dian Jaya, serta nominal Rp20 juta yang dipergunakan oleh Venzo.