Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi PT TPL Rp2 T

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi PT TPL Rp2 T
Jaksa Agung Muda Saiful Bahri Siregar.(Sumber:NET)

JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua aparatur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi skema transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) kurun waktu 2008-2025.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga menyentuh angka Rp 2 triliun.

“Dari hasil sementara penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Walau begitu, Saiful menegaskan bahwa nominal tersebut masih berupa perkiraan awal.Jumlah pasti kerugian keuangan negara pada perkara ini masih dihitung oleh tim auditor.

Dua tersangka dari kalangan penyelenggara negara itu ialah Bowo Prayitno (BP) selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, serta SR yang menjabat supervisor pemeriksaan pada 2024.

Keduanya kini sudah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari mendatang.

Saiful menerangkan, kerugian negara tersebut disinyalir berasal dari modus under invoicing saat melakukan ekspor produk bubur kertas buatan PT TPL menuju perusahaan afiliasi.

Pihak PT TPL mengelabui jenis produk Dissolving Pulp bernilai jual tinggi seolah-olah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Sementara itu, pada transaksi dalam negeri rentang 2018–2025 kepada PT AP dan PT R, PT TPL turut melaporkan nilai penjualan yang memangkas kewajiban pajak badan secara melawan hukum.

Pada kasus ini, BP bersama SR diduga menyalahi aturan dengan tidak melaksanakan fungsi pengawasan selaku supervisor secara patut.

Dua pegawai pajak tersebut memeriksa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa berpedoman pada standar program audit. “Dan tersangka BP menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL,” tutur Saiful.

Di tengah bergulirnya proses penyidikan, lanjut Saiful, tim penyidik sudah meminta keterangan dari 111 saksi maupun ahli.

Di samping itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti dalam bentuk dokumen hingga perangkat elektronik.

"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI terhitung sejak hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026,” katanya.

Pihak awak media telah berupaya meminta konfirmasi mengenai perkara ini kepada Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, pun belum memberikan jawaban terkait penetapan status tersangka dua anggotanya hingga berita dirilis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index