Korupsi Jalur Kereta DJKA, KPK Periksa Pegawai BPK dan Saksi Lain

Korupsi Jalur Kereta DJKA, KPK Periksa Pegawai BPK dan Saksi Lain
Ilustrasi gedung KPK.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.

Hari ini, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang petugas pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas nama Ahmad Fahd (AF) guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan daerah operasional Jawa Timur, Ahmad Fahd, pemeriksa BPK RI periode 2022-Januari 2026," tutur jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Bukan hanya pemeriksa BPK, tim penyidik juga memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan, PPNPN BTP Kelas 1 Surabaya, serta tiga orang dari pihak swasta yakni Sugiri Heru Sangoko, Yulianto Pamungkas, dan Angelica Dwi Susanty.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.Sekadar informasi, perkara ini mulai ditangani oleh KPK sejak tahun 2023 yang berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 pihak.

Proses penyidikan terus berkembang hingga pada tahun 2026 telah ditetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka.

Adapun jajaran tersangka tersebut antara lain:

  1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
  2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
  3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti s.d. Februari 2023
  4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
  5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
  6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS)
  7. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
  8. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
  9. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
  10. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
  11. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  12. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
  13. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
  14. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
  15. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan
  16. Risna Sutriyanto (RS) selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro
  17. Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta
  18. Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat
  19. Muhammad Chusnul selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
  20. Dheky Martin selaku PPK pada Balai Teknik KA Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022
  21. Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR.

Mayoritas dari deretan nama tersebut telah mendapatkan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.Kabar terbaru menyebutkan bahwa KPK telah menerima penyerahan kembali sejumlah uang dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalur KA ini.

Pengembalian uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diketahui dilakukan oleh Robby Kurniawan yang merupakan staf ahli Menhub pada era Budi Karya Sumadi.Kendati demikian, belum ada penjelasan teperinci mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index