Kasus Transfer Pricing PT TPL, 2 Supervisor Pajak Ditetapkan Tersangka

Kasus Transfer Pricing PT TPL, 2 Supervisor Pajak Ditetapkan Tersangka
Tersangka perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk. di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua figur tersangka seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan periode tahun 2008 hingga 2025 pada Rabu (12/8/2026).

Penetapan status tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebagaimana termuat pada siaran pers, Kamis (13/8/2026).

Adapun dua orang yang dijerat yaitu: 

a. Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak). 

b. Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Anang.

Adapun konstruksi posisi perkaranya yakni:

a. PT TPL sebagai entitas yang bergerak di ranah industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak kurun 2008 mengeksekusi penjualan ekspor komoditas Pulp kepada pihak afiliasi lewat metode under invoicing, yakni melaporkan pada dokumen ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal mengacu pada karakteristik kegunaan serta harga pasar riil produk tersebut sejatinya kategori dissolving pulp;

b. Agar estimasi nilai produk PT TPL menyusut dari angka sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sepanjang kurun 2008 sampai 2025 melaporkan penjualan domestik produk pulp menggunakan klasifikasi produk sebenarnya kepada PT AP dan PT R (perusahaan afiliasi), yaitu dissolving pulp berlabel high alfa pulp, sehingga berimbas langsung pada pemangkasan penerimaan pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya dikantongi negara;

c. Pihak PT TPL meminta sokongan dari Tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta meminta bantuan Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024;

d. Tersangka BP dan Tersangka SR demi mengakomodasi permintaan PT TPL secara melawan hukum mengabaikan fungsi pengawasan selaku supervisor, dan ketika menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak berpijak pada Audit Program yang telah dirancang, serta Tersangka BP secara melawan hukum mengantongi sejumlah uang dari pihak PT TPL;

e. Perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut memicu pemangkasan pendapatan negara yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

f. Mengenai nominal pasti kerugian keuangan negara pada perkara ini masih diproses lewat kalkulasi oleh Tim Auditor.

Menurut penuturan Anang, para tersangka dibelit sangkaan primair beserta subsidair.

Rinciannya meliputi:

a. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026," kata Anang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index