JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil eks anggota DPR Bukhori Yusuf sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi yang pernah diperiksa di tahap penyidikan memiliki kans untuk dihadirkan di persidangan guna memperkokoh pembuktian.
"Beberapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dihadirkan dalam persidangan ya untuk memperkuat proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026).
Nama Bukhori Yusuf mengemuka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.Mantan politikus Komisi VIII DPR itu disinyalir menjadi salah satu pihak yang ikut diuntungkan dalam perkara ini.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK atas terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Bukhori Yusuf tercantum sebagai satu dari 27 nama yang menerima aliran dana.Eks politisi PKS tersebut disinyalir menerima uang sebesar 56.000 dolar AS atau setara Rp 999 juta.
Budi menambahkan, keterbukaan surat dakwaan di persidangan membuat masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang terseret beserta dugaan keterlibatannya.
Kendati demikian, dirinya menekankan bahwa hal ini baru sebatas tahap awal pembuktian yang bakalan diperdalam di persidangan.
"Dan tentunya ini masih di tahap awal dalam proses pembuktian dalam tahap persidangan, yang kemudian tentu nanti Jaksa Penuntut Umum juga akan menguraikan alat bukti, kemudian menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat proses pembuktian perkara ini," kata Budi.
"Sehingga nanti Majelis Hakim dapat secara objektif melihat, menilai dugaan perbuatan melawan hukum dari para terdakwa tersebut. Termasuk pihak-pihak yang kemudian disebut dalam dakwaan kemarin," tambahnya.
Berdasarkan berkas dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, jaksa KPK memaparkan bahwa tindak pidana korupsi kuota haji ini menimbulkan kerugian finansial negara senilai Rp 622.090.207.166,41 atau mendekati Rp 622 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa mengungkapkan Yaqut tidak beraksi sendirian dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Menteri Agama periode 2020-2024 itu didakwa bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Pada perkara dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini, Yaqut juga disinyalir memperkaya diri sendiri beserta jajaran pihak lainnya.
Pihak kejaksaan merincikan ada 25 perorangan dan 2 korporasi yang turut menikmati aliran dana, dengan Bukhori Yusuf sebagai salah satu nama yang tertera.