KUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende beserta sejumlah tempat lain yang berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A. Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa penggeledahan digelar di beberapa tempat yang disinyalir berkaitan dengan kasus ini.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Raka.
Area yang digeledah mencakup Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, kediaman salah satu pihak yang menjabat Tim Teknis pada 2024, hingga ruangan pejabat yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Raka menjelaskan pelaksanaan penggeledahan berlandaskan surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Ende.
Selama penindakan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Ende didampingi Tim Intelijen guna melakukan pengamanan serta pemantauan, dengan dukungan tambahan dari personel TNI.
"Sebelum melaksanakan penggeledahan, Tim Penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut kepada pihak terkait dan disaksikan unsur kecamatan maupun kelurahan setempat," ujarnya.
Melalui upaya tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang berhubungan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta unit laptop yang disinyalir berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan," katanya.
Raka menambahkan pihak penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa seluruh barang bukti, saksi, maupun pihak-pihak terkait.
Pihaknya menegaskan Kejari Ende akan menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel sesuai alat bukti yang sah menurut regulasi.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan," katanya.
Kejaksaan turut menerapkan langkah antisipasi terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan maksimal hingga meraih kepastian hukum.