37 Pengangguran di Cianjur Diringkus Polisi Jadi Kurir Narkoba

37 Pengangguran di Cianjur Diringkus Polisi Jadi Kurir Narkoba
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar A Alexander Yurikho Hadi didampingi Wakapolres Cianjur, dan Kasat Narkoba Polres Cianjur menunjukkan barang bukti sitaan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Akibat kesulitan ekonomi karena sudah lama menganggur, sebanyak 37 laki-laki di wilayah Kabupaten Cianjur harus berurusan dengan hukum.Mereka terlibat dalam sindikat perdagangan narkotika serta obat-obatan terlarang, sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian selama sepuluh hari belakangan.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga terkait maraknya peredaran sabu-sabu, ganja, serta tembakau sintetis pada Agustus 2026 yang ditindaklanjuti Polres Cianjur.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi A. Alexander Yurikho menyebutkan bahwa laporan itu langsung diselidiki secara mendalam.

"Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk dari masyarakat," ujar Alexander, Senin (10/8/2026).

Dari penyelidikan itu, pihak kepolisian berhasil membongkar 31 kasus serta mengamankan 37 orang pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu seberat 479,36 gram, ganja 17,16 kilogram, tembakau sintetis 2,93 kilogram, dan 13.378 butir obat keras.

"Dari total pengungkapan 31 kasus tersebut, barang bukti terbanyak yang berhasil disita petugas adalah jenis ganja," kata Alexander.

Di balik penangkapan berbagai kasus tersebut, petugas mendapati persamaan latar belakang kehidupan seluruh tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tatang Sunarya menyatakan bahwa semua pelaku yang ditangkap berstatus pengangguran.

Situasi itu menjadikan mereka tertarik menerima upah menggiurkan dari sindikat peredaran gelap narkotika maupun obat keras.Para pelaku lantas bertindak sebagai perantara pengiriman atau pengedar barang haram tersebut.

"Semuanya berstatus pengangguran. Mereka akhirnya nekat bekerja sama menjadi kurir maupun pengedar narkoba dan obat keras," ungkap Tatang.

Jumlah upah yang dijanjikan kepada para pelaku pun beragam, berkisar dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah.Tatang menerangkan bahwa sebagian proses transaksi dilakukan secara tatap muka, sedangkan sisanya memanfaatkan jaringan online.

"Ada yang dibayar hingga Rp 2 juta setelah seluruh stok habis diedarkan. Modusnya ada yang bertransaksi langsung maupun secara online," jelasnya.

Saat ini, ke-37 orang tersangka itu harus menjalani proses hukum akibat perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.Pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sedangkan pelaku pengedar obat keras dijerat Pasal 435 serta 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara sampai 12 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index