Imbas Kredit Mobil Pacar Tunggak, Pria Bekasi Dianiaya DC Pakai Kursi

Imbas Kredit Mobil Pacar Tunggak, Pria Bekasi Dianiaya DC Pakai Kursi
Polisi Menangkap Pelaku debt collector yang memukul warga berinisial MR menggunakan kursi besi di Taman Villa Baru, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.(Sumber:NET)

BEKASI – Seorang warga berinisial MR (38) dihantam menggunakan kursi besi oleh seorang penagih utang berinisial KS di kediaman kekasihnya kawasan Taman Villa Baru, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026) jam 18.02 WIB.

Insiden tersebut terekam oleh kamera pengawas dan klip videonya lantas disebarkan di jejaring sosial hingga viral.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin menyebutkan, kejadian berawal sewaktu rombongan penagih utang dari PT Tunas Mandiri Finance mendatangi tempat tinggal pacar MR, yakni BL (32), guna menagih tunggakan angsuran kendaraan.

"Akar masalah tersebut berawal dari pacar korban selaku debitur yang melakukan kredit mobil dan menunggak 9 bulan. Akhirnya didatangi beberapa debt collector," ujar Suparmin kepada awak media, Selasa (11/8/2026).

Akan tetapi, proses penagihan tak menemui titik temu.Kala itu, BL sedang tak berada di tempat, sementara MR tengah berada di rumah kekasihnya itu.

Keadaan lantas memanas hingga memicu adu mulut antara MR dan KS.Berdasarkan penjelasan Suparmin, KS menyulut emosi lantaran kedatangannya untuk menjumpai debitur tak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

"Terlapor emosi karena pada saat datang ke TKP ingin bertemu dengan debitur namun jawaban korban menurut terlapor tidak menghiraukan terlapor dan akhirnya marah dan emosi lalu mukul pake kursi," ujar Suparmin.

Pada rekaman kamera pengawas yang tersebar, KS tampak berdiri sembari memegang kursi besi di depan MR yang tengah duduk.KS lalu mengayunkan kursi tersebut ke arah MR.

"Terlapor memukulkan kursi besi dengan tangan kanan dengan cara diayunkan ke arah kepala korban tapi ditangkis oleh korban dengan kedua tangannya," ungkap Suparmin.

Lantaran insiden itu, MR menderita luka memar pada bagian lengan.Aparat kepolisian lantas menerima laporan warga mengenai percekcokan itu dan bergegas menuju lokasi.

"Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, anggota kami dipimpin Kanit Reskrim beserta piket fungsi yang lain langsung meluncur ke lokasi," ujar Suparmin.

Setibanya di lokasi, petugas menjumpai kedua belah pihak masih saling adu mulut.Petugas kemudian melerai keduanya serta memeriksa rekaman kamera pengawas.

"Ternyata benar telah terjadi pemukulan dengan menggunakan kursi. Dan pelaku KS masih berada di lokasi sehingga langsung diamankan," kata Suparmin.

Aparat memboyong MR dan KS ke Polsek Bekasi Selatan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.MR lantas membuat laporan polisi serta menjalani visum.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, maupun beberapa saksi, penyidik menyatakan telah mendapati fakta serta alat bukti yang memadai untuk melakukan penahanan terhadap KS.

Di sisi lain, kepolisian masih mendalami permasalahan tunggakan cicilan kendaraan yang menjadi pemicu kedatangan para penagih utang tersebut.Suparmin menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan nominal tunggakan yang ditanggung BL.

"Untuk nominalnya sendiri belum bisa ditaksir ya, kemarin belum bisa dijelaskan," katanya.

Atas tindakannya, KS dijerat Pasal 446 dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan.

"Ancaman hukumannya 2 tahun atau 1 tahun penjara karena ini pasal pengecualian jadi pelaku bisa dilakukan penahanan," kata Suparmin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index