JAKARTA - Wacana penyesuaian sistem penghasilan pimpinan daerah kembali muncul ke permukaan.Kali ini, Komisi II DPR RI meyakini bahwa skema remunerasi berbasis kinerja tidak sekadar menciptakan keadilan, melainkan sanggup menjadi instrumen penekan praktik korupsi di daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan perubahan mekanisme hak keuangan pimpinan daerah perlu segera direalisasikan karena regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Menurutnya, hak keuangan kepala daerah beserta wakilnya masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang usianya sudah menginjak 26 tahun.
Rifqi menilai sistem itu perlu dirombak supaya penghargaan yang diterima pimpinan daerah benar-benar mencerminkan hasil kinerja selama memimpin wilayahnya.
"Kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menerangkan, pimpinan daerah yang sukses memperlihatkan hasil kerja bagus sudah selayaknya mendapatkan penghargaan setimpal lewat skema remunerasi baru.
Sebaliknya, pimpinan daerah yang dianggap gagal mencapai target pembangunan mesti memperoleh evaluasi tegas sebagai bentuk akuntabilitas.
"Kami tentu ingin memberi penghargaan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kami tidak boleh tidak memberikan punishment kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang setelah dilakukan evaluasi memang belum mencapai capaian," katanya.
Politikus Partai NasDem tersebut menyampaikan bahwa penyusunan formula detail terkait remunerasi tetap menjadi ranah kewenangan pemerintah.
Akan tetapi, pihak DPR berharap regulasi baru mendatang sanggup menyajikan sistem penghasilan yang lebih adil sekaligus memacu peningkatan mutu pelayanan publik.
Di samping itu, Rifqi menganggap pembaruan skema penghasilan mampu mempersempit celah penyalahgunaan jabatan oleh pimpinan daerah.
Menurut pandangannya, maraknya pimpinan daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam beberapa tahun belakangan menjadi sinyal peringatan bahwa sistem yang berjalan harus diperbaiki.
"Ujungnya salah satunya kami tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kami minimalisir," ujarnya.
Gagasan ini mengemuka seusai Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah meninjau kembali aturan mengenai hak keuangan pimpinan daerah.
Apkasi menilai tanggung jawab serta beban kerja pimpinan daerah terus bertambah, sedangkan aturan mengenai hak keuangan belum pernah disesuaikan selama lebih dari dua dekade.