PONTIANAK - Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sukses meringkus seorang pria yang disinyalir sebagai dalang aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Pang Semangai, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.Tersangka yang berinisial AM (37) diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis.
Penyergapan terhadap terduga pelaku dilancarkan pada Selasa (21/7) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Jalan Tabrani Ahmad, Gang Bersama 2, Pontianak, usai aparat menerima aduan warga mengenai keberadaan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Happy. M. Suyono, menerangkan bahwa penyingkapan perkara ini bermula dari aduan resmi kepolisian pada tanggal 21 Juli 2026.Aksi pencurian itu sendiri berlangsung pada Kamis (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB di pelataran parkir Bebek Boedjang, Jalan Pang Semangai, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Korban semula memarkirkan sepeda motornya untuk beristirahat.Usai beristirahat, korban menyadari kunci kendaraannya telah lenyap dan sepeda motor yang diparkir di samping tempat kerjanya pun sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian berupaya mencari sepeda motornya di sekitar tempat kejadian, namun tidak berhasil menemukannya,” ujar Happy, Kamis (30/7).
Atas musibah ini, korban menderita kerugian materiil berkisar Rp17 juta lalu meneruskan insiden tersebut ke Polresta Pontianak.
Menanggapi aduan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendatangi tempat kejadian perkara, meneliti rekaman kamera CCTV, dan menjalankan serangkaian pendalaman hingga akhirnya mengantongi info mengenai keberadaan tersangka.
“Berkat informasi yang diperoleh, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Tabrani Ahmad. Saat didatangi, pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol. Happy.
Setelah penangkapan, aparat mengamankan AM dan menggelar interogasi awal.“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor,” katanya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diangkut ke Mapolresta Pontianak untuk diproses secara hukum.Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kompol Happy menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan buah kerja keras personel Jatanras dalam merespons aduan warga serta proses penyelidikan yang digelar secara intensif.
Pihaknya bakal terus melakukan pengembangan untuk mengusut potensi keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya.Hal ini mengingat latar belakang yang bersangkutan sebagai residivis.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Pontianak maupun wilayah lainnya,” tegasnya,
Ia turut mengimbau warga agar senantiasa memperketat kewaspadaan, tidak membiarkan kunci tertinggal di kendaraan, serta menggunakan kunci ganda tambahan sewaktu memarkir sepeda motor.