JAKARTA - Komisi II DPR RI menyuarakan aspirasi pimpinan daerah mengenai perlunya penyesuaian hak keuangan, seperti gaji, tunjangan, serta biaya operasional yang dinilai sudah tidak sejalan dengan beban kerja saat ini.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa aturan remunerasi pimpinan daerah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang usianya sudah mencapai 26 tahun.
Menurut Rifqi, kerumitan tugas serta dinamika politik pilkada telah berubah sangat jauh dibandingkan tahun 2000, di mana kala itu pemilihan masih diselenggarakan oleh DPRD.
"Aturan tersebut sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya. Dan pada saat tahun 2000 itu, mekanisme pemilihan kepala daerahnya masih dilakukan di DPRD. Terjadi dinamika politik, perkembangan kompleksitas tugas, dan seterusnya yang sangat tinggi," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rifqi menekankan bahwa pembaruan skema gaji dan tunjangan tersebut perlu dirancang secara adil, proporsional, serta berpatokan pada evaluasi hasil kerja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun kementerian terkait.
Skema baru yang diusulkan tak cuma memberikan reward bagi pimpinan daerah yang berprestasi, namun juga sanksi untuk mereka yang capaian kerjanya belum sesuai target.
"Karena itu kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja. Kami tentu ingin memberi reward kepada yang berkinerja baik, tetapi juga punishment kepada yang kinerjanya memang belum mencapai target," terangnya.
Lebih jauh, Rifqi berharap pembenahan gaji, tunjangan, hingga biaya operasional ini sanggup menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi di tingkat daerah.
Rifqi menyerahkan teknis penyusunan formula baru tersebut kepada pihak pemerintah supaya melahirkan kebijakan yang adil bagi seluruh pimpinan daerah.
"Ujungnya salah satunya kami tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan termasuk korupsi di dalamnya bisa kami minimalisir. Tentu ini bukan satu-satunya cara, tapi ini aspirasi dari para kepala daerah yang perlu kami lihat lebih objektif ke depan," pungkasnya.