Gelapkan Rp 68 Juta, Eks Manajer Homestay Divonis 1,5 Tahun

Gelapkan Rp 68 Juta, Eks Manajer Homestay Divonis 1,5 Tahun
Sidang putusan kasus penggelapan eks Manajer Homestay Mojokerto.(Sumber:NET)

MOJOKERTO - Yan Dwi Mujiati (50), mantan Manajer Majapahit Homestay di Kota Mojokerto, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara beserta sanksi tambahan berupa pembayaran restitusi kepada korban.

Warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto tersebut terbukti secara sah melakukan penggelapan dana sewa penginapan senilai Rp 68 juta.

Keputusan hukum terhadap Yan disampaikan pada persidangan terbuka di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.40 WIB.

Persidangan itu dipimpin oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Luqmanulhakim serta Nurlely sebagai hakim anggota.

Melalui amar putusannya, Fransiskus menegaskan bahwa Yan terbukti melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Fransiskus ketika membacakan vonis, Rabu (29/7/2026).

Fransiskus menambahkan, majelis hakim turut membebankan hukuman tambahan kepada Yan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 68 juta kepada pihak korban.

Uang restitusi itu wajib dilunasi oleh terdakwa paling lambat 6 bulan sesudah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar denda yang tidak dibayar. Apabila kekayaan tidak mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 53 hari," terangnya.

Selain berdasarkan data persidangan, putusan hakim ini mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Poin yang memberatkan mencakup perbuatan terdakwa yang meresahkan warga, merugikan korban hingga Rp 68 juta, telah menikmati uang hasil kejahatannya, serta bersikap tidak jujur selama persidangan.

"Yang meringankan, terdakwa besikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tandas hakim anggota, Luqmanulhakim.

Bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto pada Senin (20/7), vonis hakim tergolong lebih berat lantaran adanya sanksi tambahan berupa restitusi, padahal JPU semula hanya menuntut 1,5 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun Yan menyatakan masih mempertimbangkannya, sehingga kedua belah pihak diberikan tenggat 7 hari untuk menentukan sikap menerima vonis atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir Yang Mulia," cetus Yan kepada majelis hakim.

Sebelum kasus ini mencuat, Pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani (45), mempercayakan posisi manajer kepada Yan sejak 20 Desember 2020 hingga 1 Agustus 2024 dikarenakan Theti berdomisili di Jepang.

Penginapan berkapasitas 11 kamar itu menjalin kemitraan dengan Red Doorz, sehingga dinamai Red Doorz Near Trainstation yang berlokasi di Jalan Cinde Baru II nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Yan harus menjalani proses hukum lantaran disangka menggondol uang sewa kamar di Red Doorz Near Trainstation.

Atas perbuatannya, surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menjeratnya dengan 3 pasal alternatif, yaitu Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 486 jo Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 492 jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yan didakwa telah memicu kerugian bagi Theti sekitar Rp 50 juta sepanjang masa jabatannya sebagai manajer penginapan pada periode 2021, 2023, dan 2024.Tercatat ada 3 cara yang dilancarkan terdakwa dalam melakukan aksinya.

Pertama, terdakwa menahan uang sewa kamar dari tamu berinisial AGT selama kurun waktu 10 bulan (Januari-Oktober 2021) dengan nominal mencapai Rp 21,6 juta.

Kedua, Yan mengklaim dirinya sebagai reseller Red Doorz guna memesan kamar seharga Rp 120.000/malam via aplikasi Red Seller Red Doorz memakai akun hkris8490@gmail.com, lalu menjualnya kembali secara langsung (walk in) ke tamu lain seharga Rp 180-200 ribu/malam.

Ketiga, terdakwa memesan kamar Red Doorz Near Trainstation atas nama orang lain, lantas mengajukan pembatalan (refund) agar dana pengembaliannya bisa dialihkan ke rekening Maika Tri Wahyuni.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index