JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi (Kadis PUPR Kuansing) hingga Sekretaris Daerah Kuansing yang dijalani oleh tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada 27 Juli 2026.
Mereka adalah Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Harry Pance, Siti Nitia Edwar selaku istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, dua orang pihak swasta berinisial DSM dan HRW, pegawai penjualan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif berinisial IA, serta pegawai pemasaran PT Clipan Finance Indonesia berinisial MF.
“Penyidik menggali keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan oleh ZUL (Zulkarnain, red.) terkait jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021, dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025,” kata Budi.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami dugaan suap oleh Zulkarnain kepada Suhardiman Amby, yakni berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar agar bisa menjabat Kadis PUPR Kuansing pada 2021.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.