Tiga Sprindik Korupsi Dikeluarkan Kejagung, Eks Jampidsus FA Masih Jadi Tersangka

Tiga Sprindik Korupsi Dikeluarkan Kejagung, Eks Jampidsus FA Masih Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung terbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi melibatkan eks Jampidsus FA. (sumber foto: harianjogja)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berinisial FA.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Krakatau. Sprindik kedua bernomor 44 untuk kasus tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik. Sprindik ketiga bernomor 45 menyangkut dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Anang menegaskan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut setelah penyidikan tiga perkara dialihkan dari Polri. “Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia memastikan tim khusus Kejagung tetap berkolaborasi dengan penyidik Polri, termasuk Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Pengawasan juga akan dilakukan oleh KPK dan Komisi III DPR RI. “Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Terkait status tersangka FA dan DR yang sebelumnya ditetapkan Polri, Anang menegaskan penyidik Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu perkara sebelum menentukan langkah. “Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” katanya.

Sebelumnya, Polri mengumumkan pada Sabtu (11/7) bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung. Pengalihan dilakukan sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antara Polri dan Kejagung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index