KPK Periksa Tiga ASN Pemprov Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019–2022

KPK Periksa Tiga ASN Pemprov Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019–2022
Ilustrasi KPK (sumber foto: NET)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat tahun anggaran 2019–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan ketiga ASN yang dipanggil adalah BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jatim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus ini, terkait operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. Namun, satu tersangka yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia.

Dengan demikian, 20 tersangka lainnya terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap. Penerima suap antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Adapun pemberi suap mencakup sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 dan 2024–2029, wakil ketua DPRD kabupaten, mantan kepala desa, serta pihak swasta dari berbagai daerah seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pihak swasta. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi tambahan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index