Perampok Toko Emas di Depok Todongkan Pistol Mainan ke Warga

Perampok Toko Emas di Depok Todongkan Pistol Mainan ke Warga
Ilustrasi James Bond 007 (FOTO: NET)

DEPOK - Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang laki-kira berinisial RWP (40) yang nekat melancarkan aksi perampokan di Toko Emas Pucung Jaya yang berlokasi di Pasar Pucung, Cilodong, Depok.

Saat mengeksekusi kejahatannya, pelaku menakut-nakuti pekerja toko memakai sebilah pisau dapur serta pistol mainan lalu menggondol uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menyebutkan bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Rizky memaparkan bahwa tersangka menyusup ke area dalam toko dengan cara melompati meja etalase, kemudian langsung menodongkan senjata tajam ke arah staf yang bertugas.

"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko, lalu menodongkan pisau ke arah korban," kata Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Pekerja toko sempat memberikan pembelaan diri dengan menangkis tangan tersangka, tetapi tersangka membalasnya dengan menyepak dada kiri pekerja itu hingga terjerembap.

"Korban sempat menepis tangan pelaku sehingga pelaku menendang dada bagian kiri korban satu kali hingga terjatuh," ujar Rizky.

Begitu korban sudah lemas, pelaku dengan bebas mengeruk uang tunai dari dalam laci etalase dan langsung kabur ketika korban memilih pasrah demi menjaga keselamatan jiwanya.

Tatkala diburu oleh masyarakat setempat, pelaku lagi-lagi melontarkan gertakan dengan mengacungkan senjata mainan berwarna hitam.

"Setelah menggunakan pisau, ketika akan kabur dia juga menggunakan pistol. Pistol itu dipakai untuk menakut-nakuti warga yang mengejar," kata Rizky.

Tersangka bahkan sempat meletuskan pistol mainan itu dengan maksud membuat masyarakat ciut, namun warga tetap sanggup meringkusnya sebelum diserahkan ke aparat berwajib.

Petugas kepolisian kini sudah menyita sejumlah barang bukti yang meliputi tas ransel biru, sebilah pisau dapur, dan satu pucuk pistol mainan berwarna hitam.

Pihak berwajib menegaskan tidak ada barang berwujud emas yang sempat digondol, tersangka murni hanya menggasak uang tunai senilai Rp 20 juta dari laci toko tersebut.

Dari hasil proses interogasi, RWP berdalih nekat menyatroni toko emas karena terjebak utang piutang dan himpitan ekonomi, serta mendapat ide dari tontonan layar lebar.

"Kalau kami interogasi, pelaku mengaku kepepet karena terlilit utang. Untuk aksinya sendiri, dia mengaku terinspirasi dari nonton film, mungkin James Bond," ujar Rizky.

Tersangka teridentifikasi baru satu kali ini melancarkan aksi perampokan dan tidak mempunyai riwayat catatan kriminal sebelumnya.

Akibat tindakan kriminalnya, RWP dijerat memakai Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa konsekuensi kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index