JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bakal selekasnya mengesahkan panitia kerja untuk melangsungkan peninjauan mendalam mengenai hasil evaluasi pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.
“Setelah dibentuk panja baru kami membahas, termasuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk menuju penyelenggaraan yang lebih bisa kami sempurnakan dari hasil evaluasi kerja penyelenggaraan tahun ini,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kelompok kerja ini mengemban mandat untuk merumuskan saran perbaikan tata kelola haji berkaca dari hasil evaluasi musim haji 2026, bersamaan dengan menguliti secara rinci setiap rincian dana haji untuk tahun 2027.
Lewat agenda rapat kerja antara Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah, pihak eksekutif sudah menyodorkan usulan BPIH 2027 pada angka Rp107,34 juta bagi tiap individu, yang menunjukkan lonjakan dibanding ongkos haji tahun lalu senilai Rp87,4 juta.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjabarkan bahwa pergeseran usulan angka tersebut dipicu oleh beberapa aspek, di antaranya perkiraan kurs rupiah, kenaikan tarif maskapai, pemesanan hotel di Makkah dan Madinah, armada darat, hingga fasilitas Masyair.
Bukan cuma itu, penyelarasan ini pun menyasar sektor fasilitas kesehatan, pemantapan agenda istitha'ah medis, penyiapan makanan siap saji (ready to eat/RTE), penyelarasan dana katering di Makkah dan Madinah, pembagian hotel di Madinah, serta pemenuhan anggaran bagi jemaah yang urung berangkat.
Merespons agenda itu, Marwan memaparkan bahwa seluruh hasil investigasi evaluasi, usulan pembenahan fasilitas, hingga tiap-tiap unsur pembiayaan haji bakal ditelaah secara menyeluruh sehabis kelompok kerja sah didirikan.
Berdasar penuturannya, kelompok kerja ini bakal bertindak sebagai sarana mengulas segala lini pelaksanaan haji demi mendongkrak mutu pelayanan bagi jemaah, sembari mengawal agar kalkulasi biaya haji digodok secara hemat, terbuka, serta akuntabel.
Penyusunan panitia kerja ini menjadi fase sangat penting dalam rangkaian perumusan BPIH 2027 yang mana nominal tarif tersebut kelak bakal digodok bersama oleh DPR RI serta pemerintah lewat penimbangan ragam unsur terkait.
Unsur-unsur yang ditimbang mencakup ongkos pelaksanaan, batas daya beli jemaah, beserta asas keberlanjutan dalam tata kelola anggaran haji.