Kasus Riau: KPK Duga Abdul Wahid Alirkan Uang Lewat Ajudan Pangdam

Kasus Riau: KPK Duga Abdul Wahid Alirkan Uang Lewat Ajudan Pangdam
Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid. (FOTO:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dugaan bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyerahkan sejumlah uang dengan perantara ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.

"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, Taufik menyampaikan bahwa KPK memerlukan konfirmasi keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sehingga menyusun agenda pemanggilan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (2/7).

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ucapnya.

Akan tetapi, ia mengonfirmasi bahwa ajudan yang dimaksud berhalangan memenuhi panggilan lantaran sedang mempunyai urusan lain.

"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik," ujar Taufik.

Pihak KPK sangat berharap agar ajudan Pangdam tersebut dapat bersikap kooperatif untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya.

Terlebih lagi, Taufik menambahkan, keterangan dari yang bersangkutan juga sangat diperlukan guna melengkapi dokumen perkara milik tersangka Marjani (MJN).

"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelum pelaksanaan agenda ini, tepatnya pada 3 November 2025, lembaga antirasuah tersebut telah membenarkan kabar penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan individu lainnya lewat operasi tangkap tangan.

Kemudian pada 4 November 2025, instansi penegak hukum ini mengabarkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam telah menyerahkan diri secara sukarela kepada komisi Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya pada 5 November 2025, KPK merilis maklumat penetapan status hukum terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) selaku tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkup dinas Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Berselang beberapa waktu setelahnya yakni pada 9 Maret 2026, lembaga hukum tersebut kembali mengumumkan bahwa mereka turut menetapkan ajudan pribadi Abdul Wahid yang bernama Marjani (MJN) sebagai daftar tersangka baru dalam rentetan perkara tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index