Penjelasan Buya Yahya Soal Keluhan Jamuan Tahlilan di Rumah Duka

Penjelasan Buya Yahya Soal Keluhan Jamuan Tahlilan di Rumah Duka
Ilustrasi tahlilan (FOTO: NET)

JAKARTA - Bagi sebagian kalangan masyarakat muslim di tanah air, tahlilan adalah tradisi yang dilaksanakan bukan sekadar untuk mendoakan almarhum, tetapi juga berfungsi mempererat silaturahmi antarwarga.

Belakangan, tradisi ini kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Sejumlah keluarga yang sedang mengalami duka mengaku merasa terbebani lantaran harus menjamu para tamu pelayat, bahkan ada yang mengeluhkan adanya tuntutan untuk menyediakan uang amplop atau menyuguhkan hidangan dalam jumlah yang besar.

Mengenai tahlilan yang biasa dilaksanakan pada hari ke-3, ke-7, ke-40, hingga ke-100 setelah kematian seseorang, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori ibadah yang diwajibkan dalam syariat.

Tidak ada dalil Al-Qur'an maupun hadits yang secara khusus memerintahkan pelaksanaan tahlilan pada hari-hari tersebut.

Meskipun demikian, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait praktik tersebut.

Salah satu tokoh Salafi asal Yaman, Abu Ali Asy-Syaukani, berpandangan bahwa berkumpul untuk membaca Al-Qur'an dan menghadiahkan pahalanya kepada mereka yang telah meninggal hukumnya boleh, selama tidak dibarengi dengan kemaksiatan maupun kemungkaran.

Ia menyatakan: "Tradisi yang berlaku di sebagian negara dengan berkumpul di masjid untuk membaca al-Qur'an dan dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal, begitu pula perkumpulan di rumah-rumah, maupun perkumpulan lainnya yang tidak ada dalam syariah, tidak diragukan lagi apabila perkumpulan tersebut tidak mengandung maksiat dan kemungkaran, hukumnya adalah boleh. Sebab pada dasarnya perkumpulannya sendiri tidak diharamkan, apalagi dilakukan untuk ibadah seperti membaca Al-Qur'an dan sebagainya. Dan tidaklah dilarang menjadikan bacaan al-Qur'an itu untuk orang yang meninggal. Sebab membaca Al-Qur'an secara berjamaah ada dasarnya seperti dalam hadits: Bacalah Yasin pada orang-orang yang meninggal. Ini adalah hadits sahih. Dan tidak ada bedanya antara membaca Yasin berjamaah di depan mayit atau di kuburannya, membaca seluruh al-Qur'an atau sebagiannya, untuk mayit di masjid atau di rumahnya."

Di sisi lain, sebagian ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal tidak sampai kepada mayit.

Pendapat ini antara lain dinukil Syekh Ad-Dasuqi dalam Hasyiyatud Dasuqi 'ala Syarhil Kabir.

Ia mengatakan "Pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki adalah bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. Pendapat ini diceritakan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya, dan Syekh Ibnu Abi Jamrah."

Dalam pelaksanaan tahlilan, keluarga yang berduka sering menyediakan makanan bagi para tamu pelayat.

Terkait hal ini, Pengasuh LPD Al Bahjah, K.H. Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, menegaskan bahwa menggelar perjamuan makanan di rumah duka pada dasarnya tidak menjadi masalah.

Menurut Buya Yahya, Rasulullah SAW tidak pernah melarang tamu makan di rumah orang yang sedang berduka.

Walaupun dalam sejarahnya, Rasulullah SAW pernah meminta para sahabatnya untuk membuatkan makanan kepada keluarga Ja'far yang meninggal dunia.

Namun, hadits tersebut muncul dikarenakan kondisi keluarga Ja'far yang saat itu memang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Makan di tempat orang yang meninggal dunia tidak ada masalah. Nabi tidak pernah melarangnya. Yang Nabi perintahkan adalah banyaklah bersedekah," jelasnya.

Buya Yahya menjelaskan, apabila keluarga yang berduka memiliki kemampuan dan menyediakan makanan sebagai bentuk penghormatan kepada tamu, hal tersebut diperbolehkan.

"Orang yang di rumahnya lagi ada yang meninggal dunia, dia banyak duit, banyak makanan, mau disedekahkan, masa tidak boleh dimakan?" imbuhnya.

Ia juga mencontohkan, apabila tetangga atau pelayat membawa makanan untuk keluarga yang berduka hingga jumlahnya berlebih, makanan tersebut justru wajar dinikmati bersama.

Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan bahwa yang tidak dibenarkan adalah ketika keluarga yang sedang berduka memaksakan diri mengadakan jamuan hingga membebani kondisi keuangan mereka.

"Yang tidak benar adalah keluarga yang ada anggota keluarganya meninggal memaksakan diri, yang tidak punya uang, yang masih punya utang rumah sakit belum dibayar, tetapi harus menyembelih kerbau. Itu yang tidak dibenarkan. Kalau di rumahnya ada makanan, kenapa tidak? Kan sedekah untuk orang tua yang telah meninggal dunia adalah hal yang baik."

Dengan demikian, menurut Buya Yahya, persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya makan di rumah duka, melainkan jangan sampai tradisi tersebut berubah menjadi beban bagi keluarga yang sedang mengalami musibah.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index