JHT Kena Pajak? Purbaya Tegaskan 96% Pekerja Bebas Pajak

JHT Kena Pajak? Purbaya Tegaskan 96% Pekerja Bebas Pajak
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta.(FOTO:NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pengenaan pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar pekerja yang melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dibebani pajak.

Berdasarkan penjelasannya, kurang lebih 96 persen penerima manfaat mendapatkan pencairan di bawah nominal Rp 50 juta sehingga terbebas dari kewajiban menyetor pajak.

Bendahara negara tersebut menerangkan bahwa pemerintah kini tengah mengevaluasi apakah aturan pajak bagi para penerima dengan jumlah pencairan yang lebih besar perlu diubah.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kami lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Kamis (2/7/2026).

Lebih jauh, Purbaya memaparkan bahwa segala peluang perubahan kebijakan bakal mempertimbangkan nilai keadilan serta situasi perekonomian terkini.

Maka dari itu, pihak pemerintah belum menetapkan keputusan apa pun sebelum seluruh rangkaian kajian rampung diselesaikan.

Di samping itu, Kementerian Keuangan pun menanti hasil dari diskusi antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan para perwakilan serikat buruh.

Saran serta masukan dari jalannya pertemuan itu nantinya akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam melakukan evaluasi aturan.

"I think in this economy jadi kami lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kami lihat aja hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Perhatian Pemerintah

Purbaya memastikan bahwa fokus perhatian dari pemerintah lebih dicurahkan kepada para pekerja yang memperoleh manfaat JHT dalam nominal yang relatif kecil.

Di sisi lain, para penerima dana pensiun dengan jumlah yang tergolong sangat besar dianggap bukan kelompok utama yang diprioritaskan dalam rencana pemberian relaksasi pajak.

"Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kami akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kami belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp 1 miliar, Rp 2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index