Kasus Hanania Travel, Polisi Periksa Awkarin dan Belasan Saksi

Kasus Hanania Travel, Polisi Periksa Awkarin dan Belasan Saksi
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. (FOTO:NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.430 calon jemaah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh pihak manajemen biro perjalanan Hanania Travel.

Kompol Andaru Rahutomo selaku Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dalam tahap ini pihak penyidik kepolisian telah memeriksa 124 saksi.

“Baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer. Serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban,” kata Andaru di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).

Meskipun demikian, Andaru belum merinci perkiraan total kerugian materiil yang tercatat dalam berkas penyidikan.

Andaru menambahkan bahwa ada 16 saksi dari kalangan pembuat konten atau influencer yang dimintai keterangan karena sempat bekerja sama mempromosikan Hanania Travel.

Dalam agenda pemeriksaan paling baru, tim penyidik kepolisian telah memeriksa figur Karin Novilda atau yang akrab dipanggil Awkarin.

Beberapa perwakilan influencer dilaporkan bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang saku yang sempat mereka terima dari pihak biro perjalanan.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Karin yang menyerahkan kembali uang saku sebesar Rp 10 juta kepada aparat.

“Yang kami hias, total ada Rp 110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,” tutur Andaru.

Kasus ini mulai mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat operasional Hanania Travel di kompleks perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/5/2026) siang.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk menuntut kejelasan nasib lantaran berkali-kali gagal diberangkatkan umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.

Saat proses mediasi bersama para jemaah, Farhan mengakui bahwa internal perusahaannya belum memiliki kemampuan logistik untuk memberangkatkan jemaah, khususnya kloter bulan Juni dan Juli 2026.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.

Dalam pertemuan itu, Farhan menawarkan dua pilihan skema penyelesaian, yaitu penjadwalan ulang tanggal keberangkatan dengan biaya tambahan, atau pengembalian dana (refund) dicicil maksimal selama dua tahun.

“Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” tutur Farhan.

Menurut penjelasannya, penyesuaian harga terpaksa dilakukan karena manajemen Hanania Travel berniat menggandeng mitra agen travel eksternal melalui sistem Joint Operation untuk memberangkatkan jemaah.

Ia juga beralasan adanya pembengkakan biaya yang dipicu faktor eksternal global, termasuk fluktuasi harga bahan bakar avtur pesawat.

“Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.

Namun, tawaran penyelesaian tersebut sama sekali tidak mendapat sambutan positif dari para calon jemaah yang hadir.

Suasana di ruang mediasi dilaporkan semakin memanas ketika Farhan menyodorkan opsi pengembalian dana yang dicicil hingga memakan waktu dua tahun.

“Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.

Mendengar penawaran itu, mayoritas rombongan calon jemaah langsung menolak keras dan meluapkan amarah mereka di lokasi.

“Huu, enggak mungkin!” teriak para calon jemaah bersahutan.

Meski mendapat penolakan masif, Farhan mengeklaim pihak internalnya sedang berusaha mencari bantuan dana dari investor dan bersiap mencairkan sejumlah aset berharga untuk melunasi kewajiban kepada jemaah.

“Saya pribadi insyaallah akan siap bahkan dengan segala konsekuensi terberat sekalipun. Atas ketidaknyamanan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tutup Farhan.

Karena sudah tidak memercayai rentetan janji manajemen perusahaan, para korban akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.

Mereka resmi melaporkan Farhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan aset, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 60 miliar.

“Kami udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga meleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kami ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” kata Joko.

Walaupun menempuh jalur hukum, kelompok korban diinformasikan masih berharap modal uang mereka bisa diselamatkan jika pihak manajemen Hanania Travel terbukti mampu memberikan jaminan aset yang valid dan melunasi kewajibannya.

“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kami juga bahagia kan, jadi kami bisa tarik LP juga. Harapan semua jemaah sih begitu (uang kembali),” ujar Joko.

Saat ini, Farhan dilaporkan telah resmi ditahan dan menyandang status hukum sebagai Tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Atas tindakannya, ia dijerat dengan sangkaan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dana, dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun penjara.

Di samping itu, aparat kepolisian juga terus mendalami dan mengusut tuntas laporan dugaan TPPU yang dilayangkan oleh aliansi para korban.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index