Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Tahun Ajaran Baru

Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Tahun Ajaran Baru
Ketentuan seragam sekolah.(FOTO:NET)

JAKARTA - Seragam menjadi identitas yang wajib dipakai oleh para murid di lembaga pendidikan negeri.

Ketentuan mengenai pakaian seragam di sekolah negeri tersebut juga telah ditetapkan secara langsung oleh pihak pemerintah.

Informasi mengenai regulasi seragam ini penting dipahami oleh para siswa baru yang berpindah tingkat pendidikan, mulai dari jenjang PAUD ke SD, SD ke SMP, ataupun SMP ke SMA.

Terlebih bagi mereka yang akan mengikuti kegiatan belajar di kelas baru pada tahun ajaran 2026/2027 yang akan datang.

Ketetapan soal pakaian seragam bagi murid ini termuat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Melalui regulasi tersebut, di bawah ini merupakan rincian aturan seragam sekolah yang wajib diikuti oleh segenap murid:

Ragam Jenis Seragam yang Wajib Dipakai Murid Terdapat beberapa macam seragam siswa yang mesti digunakan, yaitu:

1.Pakaian Seragam Nasional

Siswa SD/SLB memakai atasan kemeja putih serta bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Siswa SMP/SMPLB memakai atasan kemeja putih serta bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB memakai atasan kemeja putih serta celana atau rok berwarna abu-abu.

2.Pakaian Seragam Pramuka

Bentuk beserta warna dari pakaian seragam Pramuka berkiblat pada desain dan warna pakaian seragam yang sudah ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3.Pakaian Seragam Khas Sekolah

Desain serta warna baju seragam khas sekolah diatur oleh pihak sekolah dengan tetap menghormati hak tiap siswa dalam memeluk agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan mereka.

4.Pakaian Adat

Desain serta warna pakaian adat diatur oleh pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak tiap siswa dalam memeluk agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan mereka.

Waktu Pemakaian Seragam Sekolah Penggunaan pakaian seragam disesuaikan berdasarkan jenisnya dan dikenakan pada hari-hari yang telah ditentukan.

Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

Pakaian seragam nasional dipakai oleh murid sekurang-kurangnya pada hari Senin dan Kamis serta ketika pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam Pramuka beserta pakaian seragam khas sekolah dipakai oleh murid pada hari-hari yang sudah diputuskan oleh tiap-tiap sekolah.

Pakaian adat dipakai oleh murid ketika hari atau perayaan adat tertentu.

Kelengkapan Atribut Seragam Sekolah Pemakaian pakaian seragam nasional ketika pelaksanaan upacara bendera wajib disertai dengan kelengkapan atribut seperti: Topi pet beserta dasi yang warnanya selaras dengan pakaian seragam nasional di tiap tingkat sekolah.

Komponen depan topi memakai lambang Tut Wuri Handayani.

Penyediaan Seragam Sekolah Proses pengadaan baju seragam sekolah menjadi beban tanggung jawab dari orang tua atau wali dari murid.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai ranah tugasnya, pihak sekolah, serta kalangan masyarakat dapat ikut menyokong pengadaan baju seragam sekolah dan pakaian adat untuk murid dengan mengutamakan siswa yang kurang beruntung secara finansial.

Maksud dari Standardisasi Seragam Sekolah Menanamkan sekaligus memupuk rasa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkokoh tali persaudaraan di kalangan murid.

Membangun semangat persatuan serta kesatuan di lingkungan para murid.

Menaikkan derajat kesetaraan tanpa melihat perbedaan latar belakang sosial maupun ekonomi dari orang tua atau wali murid.

Meningkatkan rasa disiplin serta tanggung jawab para peserta didik.

Bagaimana para pembaca, apakah sudah merampungkan persiapan seragam untuk menyambut tahun ajaran yang baru nanti?

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index