Kasus Penyekapan Bandung: Menteri HAM Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Penyekapan Bandung: Menteri HAM Minta Pelaku Dihukum Berat
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta.(FOTO:NET)

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan instruksi agar Taufik Hidayat, tersangka penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukuman yang setimpal.

Pigai memberikan penegasan bahwa tidak boleh ada penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi tersangka tersebut.

"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai dilansir kantor berita Antara, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan penjelasan Pigai, Kementerian Hak Asasi melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah menerjunkan tim ke lokasi untuk mengawal penyelesaian perkara tersebut.

Pigai menyatakan secara tegas bahwa negara wajib hadir demi menjamin korban mendapatkan keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.

Pigai memberikan penilaian bahwa tindakan penganiayaan yang dibarengi penyiksaan fisik serta psikis bukan cuma melukai korban, namun juga memberikan dampak psikologis bagi keluarga serta memicu rasa takut pada publik, terutama kaum perempuan.

Oleh sebab itu, menurut Pigai, seluruh regulasi hukum terkait perlindungan perempuan dan anak wajib diimplementasikan secara konsisten.

Menurut pandangan Pigai, perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang harus memperoleh perlindungan negara lewat sejumlah instansi, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia.

"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.

Pigai juga memberikan imbauan kepada aparat penegak hukum untuk memprioritaskan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya dalam memproses perkara ini.

Menurut dia, standar keadilan wajib melihat dari sudut pandang korban dan keluarga, bukan cuma berpatokan pada penilaian pihak luar.

Pemerintah, sambung Pigai, bakal terus mendorong penegakan hukum pada perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia supaya tidak terulang kembali sekaligus memastikan perlindungan pada kelompok rentan terealisasi secara maksimal.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil meringkus Taufik Hidayat yang disinyalir melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa Taufik diringkus di kawasan Bandung Raya.

Taufik kini dituntut dengan pasal berlapis.

Perkara ini mulai terbongkar usai kerabat korban mendapatkan pesan lewat aplikasi WhatsApp dari figur tak dikenal yang mengabarkan bahwa korban tengah berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index