Penyekapan Karyawan di Jakpus, Tujuh Tersangka Ditangkap Polisi

Penyekapan Karyawan di Jakpus, Tujuh Tersangka Ditangkap Polisi
Polisi membongkar dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.(FOTO:NET)

JAKARTA - Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari.

Tujuh orang ditangkap, termasuk pemilik percetakan itu.

Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Reynold mengatakan pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta.

Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).

Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

They dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sebelumnya mengatakan lokasi penyekapan merupakan sebuah ruko.

Saat ditemukan, ketiga korban dalam kondisi kaki yang diborgol hingga diikat tali baja.

"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).

Menurut Widodo, ketiga korban disekap akibat diduga ketahuan mencuri.

Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 50 juta.

"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.

Polisi mengungkap dalih para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan.

Pelaku utama yakni pria MML, yang juga pemilik percetakan, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.

Tersangka MML lalu memerintahkan agar ketiganya disekap.

Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp 50 juta," jelasnya.

Korban Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya, Rafly, sudah membayar Rp 5 juta.

Namun para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran dari para tersangka.

Dua tersangka, yakni AI and S, berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban.

Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML.

Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi.

Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Selain itu, ada tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML.

Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.

"Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," jelasnya.

Polisi mengungkap momen penyekapan tiga karyawan selama 21 hari.

Mereka tak diberikan makan saat penyekapan tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan saat ini Polres Metro Jakarta Pusat terus memberi pendampingan kepada para korban.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal pemulihan korban.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, selama disekap, korban dilarang untuk diberi makan.

Larangan itu diperintahkan oleh tersangka wanita CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan itu.

"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index