JAKARTA - Hasil pengusutan Universitas Bung Karno (UBK) memperlihatkan bahwa dana sebesar Rp 20 juta yang diisukan diterima mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UBK, Muhammad Abdimaludin, baru diberikan sesudah demonstrasi 15 Juni 2026 rampung.
Simpulan ini didapatkan dari proses klarifikasi yang dilakukan tim investigasi rektorat UBK kepada Abdimaludin, mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK Pujiono, dan mantan Wakil Ketua BEM FEB UBK Muhammad Rafi Bastian pada Kamis (25/6/2026).
"Jadi mereka dapat uang itu dari senior mereka yang memang selama ini dekat dengan aparat kepolisian. Dan diberikannya (uang) setelah aksi demo," ujar Ketua Tim Investigasi Demo 15 Juni UBK, Eko Suryo S, saat ditemui Kompas.com di Kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis malam.
"Jadi uang itu mereka terima setelah mereka demo. Walaupun deal-nya (kesepakatan dilakukan) sebelum demo," tuturnya.
Perjanjian tersebut disepakati pada Senin (15/6/2026) pagi menjelang demonstrasi dimulai.
Kesepakatan ini melibatkan Abdimaludin selaku koordinator lapangan (korlap), dua orang senior alumni UBK, serta satu oknum yang diindikasi sebagai aparat kepolisian.
Melalui komitmen tersebut, Abdimaludin diminta memindahkan titik demonstrasi yang awalnya di depan Istana Merdeka bergeser menuju Gedung DPR RI.
Sebagai kompensasinya, ia dijanjikan dana segar yang akan diserahkan sesudah aksi massa berakhir.
"Jadi deal-nya uang itu dikasih dalam rangka mindahin demo. Itu deal doang. Setelah demo selesai uang akan dikasih," kata Eko.
Pada realisasinya, aksi unjuk rasa mahasiswa UBK pada 15 Juni 2026 justru berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, bukan di Gedung DPR RI sebagaimana yang dijanjikan.
Meski begitu, lewat pengakuan Abdimaludin di sesi klarifikasi, uang senilai Rp 20 juta itu tetap diserahkan oleh salah satu seniornya.
Proses pemberian dilakukan langsung berupa uang tunai pada malam hari pasca-demonstrasi.
"Dikasihkan secara langsung. (Penyerahan) oleh salah satu dari dua seniornya Abdi. Uang diberikan di salah satu kafe di Cikini," ujar Eko.
Ia menuturkan bahwa oknum yang diindikasi sebagai anggota kepolisian yang hadir pada pertemuan awal tidak menampakkan diri saat penyerahan uang.
Satu hari sesudahnya, Selasa (16/6/2026), Abdimaludin mengalirkan uang tadi kepada empat orang, yakni Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH), Pujiono, dan Muhammad Rafi Bastian.
"Katanya bagi-baginya di tempat yang berbeda-beda," kata Eko.
Tiap-tiap mahasiswa tersebut dikabarkan mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta.
Lewat hasil klarifikasi, mayoritas uang tunai tersebut rupanya masih disimpan.
Pujiono bersama Rafi menyatakan bahwa uang yang mereka peroleh masih dalam kondisi utuh.
Sedangkan Abdimaludin dikabarkan masih memegang sisa dana berkisar Rp 3 juta.
"Rata-rata masih utuh. Bahkan Abdi pun masih punya sisa Rp 3 juta kalau enggak salah. (Uang) masih utuh karena rencananya kan buat demo berikutnya, jadi belum diapa-apain," ungkap Eko.
Eko memaparkan bahwa rangkaian proses klarifikasi ini masih belum berakhir.
Pada Senin (29/6/2026), tim investigasi dijadwalkan bakal memanggil kembali Abdimaludin, Pujiono, dan Rafi guna pemeriksaan lebih mendalam.
Bukan hanya itu, pada hari yang sama, tim pemeriksa juga akan meminta konfirmasi dari Rafly Maulana Akbar serta Mubarak Tuasamu yang ikut mencicipi pembagian dana tersebut.
Apabila seluruh agenda klarifikasi sudah selesai, tim investigasi bakal merumuskan kesimpulan akhir sekaligus menetapkan sanksi bagi para mahasiswa yang terlibat.
Sebelumnya, pihak UBK Jakarta membeberkan dugaan pencairan uang Rp 20 juta oleh Abdimaludin yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa pada Senin (15/6/2026).
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, memaparkan bahwa uang tunai tersebut diindikasi bersumber dari aparat kepolisian yang diteruskan lewat perantara seorang alumni Fakultas Hukum UBK.
“Kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” kata Daniel dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Daniel menjabarkan, mengacu pada pengakuan awal, dana itu dilaporkan diserahkan pada Senin dini hari sebelum demo pecah demi mengintervensi titik lokasi aksi.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana,” ujar Daniel.
Para mahasiswa diminta memindahkan titik aksi ke Gedung DPR RI.
Akan tetapi, kesepakatan awal tersebut pada akhirnya tidak dipatuhi.
“Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut,” kata Daniel.
Berdasarkan pemeriksaan internal pihak kampus, uang Rp 20 juta tersebut tidak dinikmati sendiri oleh Abdimaludin.
Sebagian dana diduga kuat ikut disalurkan ke sejumlah pengurus serta anggota BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi UBK yang ikut mengawal persiapan aksi unjuk rasa.
“Dari pengakuan kami, uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya,” ujarnya.