Kasus Manipulasi Ekspor, Bareskrim Tahan Dirut PT MMS

Kasus Manipulasi Ekspor, Bareskrim Tahan Dirut PT MMS
Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) Whu Zeng Xie. (FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan kelapa sawit dengan modus under invoicing.

"Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Kombes Setyo menjabarkan bahwa penahanan terhadap Whu Zeng Xie mulai dijalankan sejak 24 Juni 2026 untuk kebutuhan penyidikan sekaligus mempercepat proses pengungkapan perkara yang hingga kini masih terus dikembangkan.

Under invoicing sendiri merupakan sebuah tindakan kecurangan dengan cara mencantumkan nilai barang ekspor atau impor yang lebih murah dari nilai riil di lapangan demi mendapatkan keuntungan sepihak.

Setyo menguraikan, tim penyidik mendeteksi adanya indikasi praktik under invoicing tersebut, di mana nominal nilai ekspor yang tertera dalam dokumen administrasi ekspor sengaja dibuat lebih rendah dari angka yang sebenarnya.

Menurut dia, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor komoditas minyak turunan sawit yang seharusnya patuh pada regulasi pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai pungutan bea keluar.

"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ujarnya.

Dalam rangkaian proses penyidikan ini, Bareskrim juga tengah mendalami sekitar 95 aktivitas ekspor dengan negara tujuan China yang dijalankan oleh PT MMS sepanjang tahun 2024 hingga 2026.

Pihak penyidik saat ini sedang meneliti berbagai berkas dokumen ekspor serta menelusuri aliran transaksi keuangan demi mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Di samping itu, aparat juga telah melakukan pengecekan langsung pada deretan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang terdata di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan Tangki,” jelas Setyo.

Ia menambahkan, tahapan penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Bukan hanya itu, tim penyidik juga akan mengalkulasi total potensi kerugian negara yang timbul sebagai dampak dari tindakan manipulasi nilai ekspor tersebut.

"Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” katanya.

Dalam informasi yang dikumpulkan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sempat melakukan pemeriksaan pada 87 kontainer milik PT MMS yang diduga berkaitan dengan pelanggaran ekspor produk fatty matter.

Proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Aparat kepolisian juga mengamankan sekitar 300 dokumen aktivitas ekspor yang diduga kuat mempunyai kaitan erat dengan perkara ini.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah lanjut proses penyidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 April 2026.

Sepanjang perjalanannya, pihak penyidik terus membangun koordinasi dengan instansi Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk mengumpulkan data kepabeanan yang dibutuhkan.

Langkah pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data ekspor yang telah dipegang oleh tim penyidik dengan dokumen resmi kepabeanan beserta wujud fisik muatan barang di lapangan.

Menurut Setyo, langkah taktis tersebut menjadi bagian penting dari pembuktian atas dugaan penyelewengan dalam operasional ekspor komoditas fatty matter.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index