KABUPATEN MALANG - Silang pendapat mengenai rencana pendirian Alun-Alun Kabupaten Malang kembali mengemuka di lingkungan DPRD Kabupaten Malang.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa tuntutan dari Fraksi Gerindra untuk mengevaluasi kembali proyek tersebut ialah bagian dari dinamika politik yang lumrah dalam iklim demokrasi.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i, memaparkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya perbedaan posisi antarfraksi. Kendati demikian, menurutnya, perdebatan yang terus-menerus direproduksi tidak semestinya direspons dengan berlebihan.
“Perbedaan sikap politik adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Fraksi PDI Perjuangan tidak dalam kapasitas menanggapi setiap perbedaan pandangan, terlebih jika substansinya terus diulang,” ujar Imam, Sabtu (30/5/2026).
Imam memastikan bahwa kepastian mengenai lokasi pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah daerah selaku pihak eksekutif.
Dalam pandangannya, DPRD tidak mempunyai porsi untuk mengesahkan ataupun menolak titik lokasi pembangunan tersebut.
“Penentuan titik lokasi pembangunan merupakan ranah eksekutif. DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia pun mempertanyakan tingkat urgensi dari usulan peninjauan kembali atas proyek yang dikatakannya sudah terintegrasi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025–2030, yang mana telah disetujui bersama oleh pemda dan legislatif.
“Program pembangunan Alun-Alun sudah masuk dalam RPJMD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Jika seluruh keputusan yang sudah disepakati kembali diperdebatkan, maka pelaksanaan pemerintahan dapat terhambat,” ujarnya.
Menurut Imam, pihak eksekutif semestinya lekas merealisasikan mandat RPJMD tersebut supaya eksekusi program pembangunan dapat bergulir sesuai dengan cetak biru yang direncanakan.
Mengenai status kepemilikan lahan yang ikut menjadi polemik panas, Imam menandaskan bahwa legalitas penetapan tata ruang berada di bawah kendali pemerintah daerah.
Ia juga berpendapat bahwa regulasi yang berlaku menyediakan payung hukum untuk melakukan konversi fungsi lahan demi kemaslahatan masyarakat luas.
“Fasilitas publik seperti Alun-Alun merupakan bagian dari kepentingan umum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Di samping itu, Imam memberikan tanggapan atas opini yang menilai pemerintah daerah semestinya mengalokasikan fokus utama pada sektor pelayanan mendasar seperti edukasi, kesehatan, serta pembenahan jalan.
Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan semenjak awal sudah mendorong pengutamaan pembangunan pada sektor-sektor krusial tadi lewat pokok-pokok pikiran fraksi.
Ia pun memandang bahwa langkah penghematan anggaran tidak boleh diartikan sebagai penyetopan agenda pembangunan daerah yang sudah dirancang di dalam RPJMD.
“Efisiensi anggaran harus tetap sejalan dengan pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Imam memotivasi Pemerintah Kabupaten Malang agar tetap konsisten melangsungkan setiap tahapan perencanaan pembangunan Alun-Alun selaras dengan lini masa pembangunan daerah yang sudah disahkan.
Di sisi lain, kontroversi seputar pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang masih menyita atensi dari sejumlah kalangan di DPRD.
Sebagian legislator menilai masih diperlukan penelaahan lebih dalam menyangkut pelbagai indikator, termasuk kejelasan status lahan serta skala prioritas alokasi anggaran daerah.
Adanya perbedaan persepsi ini menggambarkan dinamika politik yang berjalan dalam alur perencanaan pembangunan daerah, di tengah langkah pemerintah daerah dalam merealisasikan program-program yang telah dicantumkan ke dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025–2030.