JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ferry menambahkan pemerintah masih membahas besaran gaji manajer koperasi bersama Kementerian Keuangan.
“Gaji manajer masih dibahas,” ujarnya.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan besaran gaji pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing-masing koperasi. Pengaturan teknis operasional, termasuk pengelolaan koperasi, dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut bertugas membangun sarana fisik, gudang, gerai koperasi, sekaligus mengelola operasional KDKMP selama dua tahun.
Farida menyebut operasional koperasi masih berada pada tahap awal sehingga skema penggajian akan berkembang mengikuti kinerja usaha koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Skema penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua KDKMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan koperasi tersebut saat ini mempekerjakan dua pegawai. Masing-masing menerima gaji Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.
“Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” kata Bambang.
Menurut Bambang, besaran gaji ditetapkan sesuai kemampuan keuangan koperasi.