JAKARTA - Langkah penyesuaian untuk besaran tarif aplikasi ojek online (ojol) dikabarkan bakal mulai diterapkan secara efektif pada bulan Juni 2026 mendatang.
Pemberlakuan kebijakan baru tersebut mengakibatkan para mitra pengemudi yang pada masa sebelumnya mengantongi porsi 80 persen dari jumlah total pendapatan, kini alokasinya melonjak naik menjadi sebesar 92 persen.
Apabila dikalkulasikan secara garis besar, penyesuaian regulasi ini dipastikan akan mendongkrak jumlah perolehan omzet pendapatan mereka di lapangan.
Dengan asumsi pihak perusahaan aplikator seperti Gojek maupun Grab tidak melakukan perubahan naik pada struktur tarif dasar, ditambah lagi dengan tingkat permintaan konsumen atas jasa angkutan yang tetap stabil tinggi, maka para armada pengemudi dipastikan akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan.
Mereka diproyeksikan dapat merasakan lonjakan penambahan penghasilan di kisaran angka 10 sampai 15 persen. Mari melakukan proses penghitungan secara garis besar.
Pada masa sebelumnya, saat memperoleh pesanan perjalanan dengan nominal senilai Rp 20 ribu, maka pihak pengemudi ojol akan mengantongi bagian senilai Rp 16 ribu atau bahkan bisa di bawah angka tersebut.
Sementara untuk sisa selisih dananya akan langsung disetorkan masuk ke dalam kas kantor pihak perusahaan aplikator.
Akan tetapi, dengan berlakunya regulasi baru ini, pihak pengemudi ojol bakal mengantongi bagian senilai Rp 18.400 atau terdapat selisih keuntungan sebesar Rp 2.400 lebih tinggi jika disandingkan dengan skema aturan yang berjalan pada saat ini.
Sebagai sebuah gambaran teknis, penetapan tarif operasional ojol seperti pada Gojek dikelompokkan ke dalam pembagian zona yang berbeda-beda.
Untuk wilayah Pulau Jawa serta pulau Sumatera dikelompokkan masuk ke dalam kategori Zona 1 dengan pemberlakuan tarif awal di kisaran Rp 8 sampai 10 ribu. Selanjutnya, pihak penumpang diwajibkan untuk membayarkan biaya tambahan senilai Rp 2.500 per kilometer perjalanan.
Apabila seorang pengemudi ojol di wilayah Pulau Jawa memperoleh pesanan perjalanan dengan jarak tempuh sejauh 5 kilometer, maka setidaknya dia sudah mengamankan pendapatan senilai Rp 20 ribu.
Kemudian dari perolehan angka nominal tersebut, dana senilai Rp 18.400 akan murni masuk ke dalam kantong pribadi sang mitra pengemudi.
Jika diandaikan dalam durasi satu hari sang pengemudi ojol berhasil mendapatkan sebanyak 10 orang penumpang dengan nilai ongkos perjalanan yang serupa, maka dia berpeluang mengantongi pendapatan senilai Rp 184 ribuan per hari.
Apabila jumlah tersebut diakumulasikan selama kurun waktu satu bulan penuh, maka perolehan dananya bisa menyentuh angka Rp 5,5 jutaan. Kendati demikian, perlu ditekankan kembali bahwa besaran angka tersebut murni merupakan sebuah kalkulasi hitungan secara kasar semata.
Oleh sebab itu, perolehan aslinya di lapangan bisa saja bernilai lebih minim atau justru dapat melambung jauh lebih besar.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono memaparkan bahwa penerbitan regulasi tersebut bukan semata-mata berupa langkah kebijakan yang bersifat administratif saja, melainkan menjadi sebuah wujud representasi nyata atas bentuk keberpihakan dari pihak negara kepada para pekerja ojol di Indonesia.
Faktor penyebabnya, ucap dia, besaran potongan tarif senilai 8 persen tersebut dinilai jauh lebih rendah bila disandingkan dengan pengajuan tuntutan pada masa awal.
"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ujar Igun kepada detikOto, belum lama ini.
"Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," kata dia menambahkan.