Modus Baru Investasi Ilegal, Tipu Korban Lewat Misi Nonton Drama

Modus Baru Investasi Ilegal, Tipu Korban Lewat Misi Nonton Drama
Ilustrasi penipuan online.(Sumber:NET)

JAKARTA - Bersamaan dengan perkembangan teknologi yang kian mutakhir, ragam penipuan serta investasi bodong sekarang ini semakin bermacam-macam.

Para komplotan kriminal saat ini mendayagunakan aktivitas digital harian, mulai dari menebak gambar hingga melihat drama asal China.

Di periode Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyetop operasional lima platform yang terindikasi mengoperasikan investasi ilegal dan penipuan, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Lewat kelima platform itu, Satgas PASTI membeberkan bermacam modus penipuan yang semakin variatif.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).

Siasat yang diaplikasikan oleh sejumlah entitas ini sangat beragam dan mengekor tren di jagat digital.

Sebagai contoh CANTVR, yang mempraktikkan aksinya lewat kedok investasi saham lewat iming-iming profit besar sekaligus komisi berjenjang mengacu pada level keanggotaan.

Tidak cuma itu, taktik lain yang diterapkan CANTVR ialah penawaran alokasi saham IPO palsu yang mewajibkan anggotanya menyetor sejumlah uang.

Berikutnya untuk Appeninc, mereka menjebak korban melalui modus penyelesaian misi berbentuk permainan tebak gambar.

Di sudut lain, VID memikat para korbannya lewat komisi uang tunai cuma dengan menuntaskan misi menonton tayangan iklan serta investasi pendanaan proyek fiktif.

Sementara itu, YUDIA memanfaatkan korban melalui modus penyelesaian misi harian menonton tayangan film drama China sampai program pembelian hak paten film tersebut.

Pada bagian akhir, Sensenowai menggunakan taktik berbentuk copy trading aset kripto melalui platform bernama Wapex.

"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.

Selaras dengan data hasil pemeriksaan, aktivitas operasional dari kelima platform itu sama sekali tidak sejalan dengan izin resmi yang dirilis oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Di samping itu, platform-platform tersebut juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index