Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Win One Pontianak, 14 Diamankan

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Win One Pontianak, 14 Diamankan
Ilustrasi penggrebekan di room karaoke.(Sumber:NET)

PONTIANAK – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat menggelar aksi penggerebekan pada sebuah ruangan di tempat hiburan malam Win One, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Rabu (27/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 individu yang diduga kuat tengah melakukan pesta narkotika. Kelompok yang diringkus petugas ini terdiri dari delapan pria serta enam wanita.

Tindakan penggerebekan itu dilangsungkan oleh personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar di tengah operasional tempat hiburan yang masih berlangsung. 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lokasi, polisi pun menemukan barang bukti yang disinyalir sebagai ekstasi di ruangan karaoke tersebut. 

Aktivitas penertiban ini sempat menjadi pusat perhatian pengunjung lain karena dugaan kuat adanya pesta zat terlarang di dalam ruangan ketika polisi datang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi membenarkan jalannya operasi penggerebekan itu.

“Awalnya Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sekelompok masyarakat yang melaksanakan aktivitas hiburan di salah satu tempat hiburan di Kota Pontianak,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Laporan dari masyarakat itu direspons dengan sigap oleh aparat hingga penyisiran dilakukan pada sekitar jam 00.30 WIB. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kepolisian menemukan 14 individu yang diduga mengonsumsi ekstasi.

“Didapati ada satu orang berinisial B yang kedapatan memiliki satu setengah butir narkotika jenis ekstasi,” ujar Deddy.

Sementara untuk 13 individu sisanya, petugas tidak mendapati adanya barang bukti narkotika di badan mereka. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan tes urine di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, semua orang itu terbukti positif menggunakan zat terlarang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruhnya positif urine. Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan tersebut merupakan penyalahguna atau pencandu narkotika,” ujar Deddy.

Pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian menggelar perkara terkait kasus ini pada 25 Mei 2026. 

Melalui hasil gelar perkara tersebut, jalan keluar hukum yang diambil adalah melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.

“Nantinya akan dilakukan asesmen terpadu dan dimungkinkan mereka seluruhnya menjalani rehabilitasi,” tutup Deddy.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index