JAKARTA - Forum Bahtsul Masail se-Jombang Pare telah sukses dilaksanakan oleh Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng pada Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini membedah dua persoalan kontemporer yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah publik, yakni fenomena keberadaan ikan sapu-sapu serta penerapan praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
Pertemuan ilmiah keagamaan tersebut dihadiri oleh sekitar seratus peserta dari kalangan akademisi dan lingkungan pesantren.
Posisi dewan mushohih diamanahkan kepada Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, KH A. Roziqi, dengan didampingi oleh KH Mukhlis Dimyati.
Sepanjang forum berlangsung, para peserta terlihat aktif berdiskusi dalam menyampaikan argumentasi fikih sekaligus memperkuat istidlal mereka melalui rujukan kitab-kitab turats maupun berbagai literatur kontemporer.
Proses perdebatan ilmiah tersebut berjalan secara dinamis hingga berhasil menelurkan sejumlah keputusan hukum terkait dua tema utama yang diangkat.
Hukum Membasmi Ikan Sapu-sapu
Pada sesi pembahasan, forum menguliti eksistensi dari ikan sapu-sapu yang selama ini lebih familier dikenal sebagai organisme pembersih lumut di area perairan.
Walau demikian, biota air ini ditengarai memicu dampak ekologis yang cukup fatal karena memiliki kemampuan bertahan hidup di air yang tercemar, bersaing ketat dengan spesies lokal, memangsa telur-telur ikan asli, hingga merusak kondisi bantaran sungai akibat perilaku mereka yang melubangi tepian sungai.
Berpijak dari persoalan tersebut, para peserta forum mengkaji regulasi hukum mengenai pemusnahan ikan sapu-sapu, metode pembasminnya, serta kedudukannya di dalam rumpun hewan fawasiq.
Beberapa literatur yang dipergunakan sebagai pijakan di antaranya adalah ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, dan Hasyiyah al-Bajuri.
Melalui keputusan Bahtsul Masail, ditetapkan bahwa ikan sapu-sapu pada dasarnya tidak termasuk dalam golongan hewan fawasiq, sehingga dilarang untuk dimatikan tanpa adanya alasan syar’i.
Kendati demikian, apabila keberadaannya telah terbukti memicu kerusakan ataupun memberikan dampak buruk bagi ekosistem serta lingkungan sekitar, maka upaya pembasmian diperbolehkan sebagai langkah preventif demi mencegah dampak kemudaratan yang lebih luas.
Human Composting Diputuskan Haram
Tidak melulu soal problematika lingkungan, forum ilmiah ini turut membedah sistem Human Composting atau yang dikenal dengan Natural Organic Reduction (NOR).
Metode ini merupakan sebuah teknik pengolahan jenazah dengan cara menempatkan jasad manusia ke dalam tabung khusus yang telah diisi perpaduan unsur organik, seperti potongan kayu, jerami, serta alfalfa selama kurun waktu 30 hingga 60 hari sampai wujud fisiknya hancur dan berubah menjadi tanah kompos.
Sistem pengolahan yang dipelopori oleh Katrina Spade sejak tahun 2013 ini diklaim lebih ramah terhadap lingkungan lantaran bebas dari kontaminasi bahan kimia sekaligus dinilai mampu menekan produksi emisi karbon.
Bahkan, metode pemakaman alternatif ini pun telah memperoleh legalitas hukum di beberapa negara bagian Amerika Serikat serta sejumlah negara lain di dunia.
Melalui pembedahan kasus tersebut, forum menelaah aspek hukum terkait pengaplikasian metode tadi serta status hukum dari tanah sisa proses NOR, dengan berpijak pada referensi kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, dan Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin.
Pada kesimpulannya, forum Bahtsul Masail menetapkan bahwa praktik pengomposan manusia atau Human Composting hukumnya adalah haram karena dinilai bertolak belakang dengan aturan serta tata cara penghormatan terhadap jenazah dalam syariat Islam.
Meski demikian, tanah hasil akhir dari proses NOR tersebut diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai pupuk kompos atau peruntukan sejenisnya, lantaran materinya dinilai telah melebur kembali menjadi unsur tanah melalui proses dekomposisi alamiah.
Agenda ilmiah ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng untuk senantiasa menghadirkan kajian fikih yang solutif dalam menjawab tantangan perkembangan zaman, dengan tetap berpijak kokoh pada tradisi intelektual pesantren serta khazanah kitab turats.