Sosok Brigjen Teddy, Pati TNI yang Divonis Bui Seumur Hidup

Sosok Brigjen Teddy, Pati TNI yang Divonis Bui Seumur Hidup
Terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi (tengah) dikawal Provos meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Militer.(Sumber:NET)

JAKARTA - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap kewujudan perwira tinggi TNI yang menerima vonis penjara seumur hidup akibat terjerat perkara hukum. Sosok Pati TNI yang dimaksud tersebut rupanya ialah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.

Teddy dijatuhi sanksi usai dinyatakan bersalah secara sah dalam perkara rasuah pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Di samping vonis kurungan seumur hidup, sang jenderal berbintang satu ini pun diharuskan mengganti kerugian negara senilai US$ 12.409 atau setara Rp 130 miliar serta diberhentikan dari dinas TNI.

Kasus korupsi ini diduga berawal kala Teddy masih menyandang pangkat kolonel dan mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan pada kurun waktu 2010-2014.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016) silam.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa Teddy ialah lantaran tindakannya dinilai mengancam stabilitas keamanan negara. Selanjutnya, Majelis Hakim menegaskan tiada hal meringankan yang ditemukan dari perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah ketua hakim.

Modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa adalah dengan membubuhkan tanda tangan atau mengeluarkan surat tanpa mengantongi izin dari pimpinannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, serta Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Merujuk pada surat keputusan Panglima TNI per tanggal 31 Desember 2013, Teddy memperoleh promosi jabatan sebagai Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD lewat pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal sampai saat ini.

Momen Brigjen Teddy Disidang

Brigjen Teddy menghadiri persidangan dengan mengenakan pakaian dinas lengkap. Berbaret hijau, ia berdiri tegap dengan sikap siap di ruang sidang. Brigjen Teddy terlihat ditemani oleh penasihat hukumnya, Letkol Martin Ginting.

Persidangan yang dilangsungkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto bersama Brigjen TNI Hulwani serta Brigjen TNI Weni Okianto selaku majelis hakim anggota. Adapun posisi Oditur ditempati oleh Brigjen Rachmad Suhartoyo dan panitera pengganti ialah Kapten Arief Rahman.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto menyampaikan, Teddy disinyalir menandatangani sekaligus menerbitkan surat tanpa persetujuan dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, hingga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Ismono mengaharapkan perkara Teddy ini dapat menjadi shock therapy bagi segenap pejabat maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jenderal bintang tiga dari matra Angkatan Udara tersebut pun telah merancang program pengawasan ketat demi mengikis dan mengantisipasi praktik korupsi di Kementerian Pertahanan.

Pati TNI Dihukum Seumur Hidup

Sebelum itu, Sjafrie menyebutkan bahwa sistem peradilan militer yang berlaku di Indonesia mempunyai standar penegakan hukum yang teramat ketat serta berdisiplin tinggi atas segala macam bentuk pelanggaran yang dilakukan prajurit.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sjafrie menjamin bahwa langkah penegakan disiplin di internal TNI dikerjakan tanpa tebang pilih, tanpa memandang pangkat ataupun jabatan yang dipunyai pelaku. Sebagai cerminan ketegasan dari peradilan militer, Sjafrie memberikan contoh adanya perwira tinggi TNI yang senantiasa dijatuhi sanksi berat ketika terbukti melanggar hukum.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Menhan.

"Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kami lakukan itu," sambung dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index