BANYUWANGI- Sejumlah jemaah umrah yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban penipuan oleh agen travel umrah bodong. Akibatnya, mereka gagal bertolak ke Tanah Suci walaupun sudah menyetor uang perjalanan berkisar antara Rp 23 juta hingga Rp 27 juta.
Perkara ini sekarang tengah diproses oleh Polresta Banyuwangi. Dua orang wanita dengan inisial KIC dan AYR pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, serta kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi.
"Laporan pertama masuk pada 30 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan sementara, ada 11 korban yang dijanjikan berangkat umrah, namun pada praktiknya tidak diberangkatkan," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Selasa (19/5/2026).
Meski ada beberapa jemaah yang sempat diterbangkan, sebagian jemaah umrah tersebut dikabarkan telantar selama berada di Tanah Suci. Urusan konsumsi mereka menjadi tidak terjamin, dan fasilitas akomodasi yang sebelumnya dijanjikan juga tidak menentu.
Rofiq memaparkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kasus penipuan pada umumnya. Menurut dia, tindakan menjanjikan perjalanan ibadah seperti ini masuk ke dalam kategori tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah ilegal, sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Akibat tindakan yang dilakukan, kedua tersangka tersebut dijerat menggunakan pasal berlapis mengenai penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin resmi, serta dugaan penipuan dan penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Salah seorang korban yang dihadirkan oleh Polresta Banyuwangi, Ida Setyowati, membeberkan bahwa dirinya mulai mendaftarkan anggota keluarganya untuk menjadi jemaah umrah melalui agen travel kepunyaan kedua tersangka sejak Oktober 2024.
Ida menuturkan, dirinya menaruh percaya lantaran para pelaku dikabarkan kerap memberangkatkan jemaah umrah, serta mendokumentasikan kegiatan tersebut melalui unggahan di media sosial Instagram.
“Saya bingung cari travel yang amanah. Diperlihatkan sering berangkatkan umrah, akhirnya saya tertarik,” katanya.
Ida langsung mendaftarkan 10 orang anggota keluarganya sekaligus dengan total uang yang dibayarkan menyentuh angka Rp 94 juta. Mereka semula dijanjikan akan bertolak pada Januari 2026 untuk durasi perjalanan selama sembilan hari.
Akan tetapi, jadwal keberangkatan tersebut terus-menerus mengalami penundaan. Alasan yang diberikan pun beragam, mulai dari kuota penerbangan yang penuh, situasi yang sedang ramai, hingga adanya penjadwalan ulang ke momen bulan Ramadhan.
“Sudah empat kali gagal dengan berbagai alasan,” ungkap Ida.
Karena merasa dirugikan, Ida pada akhirnya memilih untuk melaporkan pihak travel umrah tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Di sisi lain, pihak kepolisian hingga kini masih terus menghitung total kerugian riil dalam kasus ini. Nilai kerugian ditaksir telah mencapai Rp 500 juta dan berpotensi terus melonjak seiring dengan adanya laporan dari korban-korban baru lainnya.
Polresta Banyuwangi pun kini menyediakan posko pengaduan bagi warga masyarakat yang merasa ikut menjadi korban dari penipuan travel umrah tersebut.