JAKARTA- Aparat Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penipuan bermodus pengurusan izin dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Banjar. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat orang pelaku.
Dikutip dari detikJabar, Rabu (20/5/2026), keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial Yon Ramdan Nuryamin (YRN), Anwar Yusuf (AY), Ali Nugraha (AN), dan Oki Septian Pradana (OSP). Guna mengelabui korbannya, salah satu pelaku mengklaim diri sebagai keponakan dari Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Soni Sanjaya.
"Ini menjadi suatu rumor yang ternyata korbannya cukup banyak. Di sini Saudara YRN menawarkan diri kepada para korban dan meyakinkan bisa memberikan izin titik SPPG sesuai dengan yang diinginkan oleh para korban. Dan, untuk AY berhubungan langsung dengan OSP, OSP mengaku keponakannya Pak Soni ini, Wakil BGN ini. AY juga menerima uang dari AN untuk diserahkan kepada OSP yang mengaku sebagai keponakannya Pak Soni ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
Hendra memaparkan bahwa pihak kepolisian sejauh ini telah memintai keterangan dari sembilan orang saksi. Adapun jumlah korban dalam perkara ini dilaporkan sudah mencapai 13 orang.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari membeberkan cara kerja yang dipraktikkan oleh komplotan ini, yaitu dengan menjanjikan kelancaran akses persetujuan portal koordinat SPPG sesuai permintaan.
Sebagai imbalannya, para pelaku meminta syarat kepada korban untuk menyetorkan uang pelicin berkisar antara Rp75 juta sampai Rp150 juta.
"Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan ID yang seolah-olah asli padahal palsu, seolah-olah titik koordinat yang disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN), padahal BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut," jelasnya.
Namun setelah ditunggu, identitas digital yang telanjur dibagikan tersebut ternyata sama sekali tidak bisa dipergunakan, hingga mengakibatkan total kerugian para korban menyentuh angka Rp 1,9 miliar.
"Ternyata akses atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu, sehingga para korban tidak dapat mengakses titik tersebu, dan (korban juga) secara materiil dirugikan dengan total sebanyak Rp1.963.000.000," pungkasnya.