Polres Kediri Kota Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan

Polres Kediri Kota Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan
Polres Kediri Kota

KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan senjata tajam yang terjadi di wilayah Ngronggo dan Bandar Kidul.

Personel kepolisian bergerak cepat mengamankan para tersangka setelah mendapatkan laporan terkait aksi kekerasan di 2 lokasi berbeda.

"Korban saat itu sedang nongkrong bersama 2 rekannya. Tiba-tiba didatangi 4 orang pelaku yang langsung melakukan penyerangan," kata AKP Achmad Elyasarif, Selasa (5/5/2026).

AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan bahwa insiden pertama bermula ketika korban sedang bersantai di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Tersangka inisial AFJM dan FRM melakukan pemukulan menggunakan alat bantu berupa sabuk hingga korban mengalami luka fisik.

Selain menerima tindak kekerasan, korban juga harus kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar 300000 serta perangkat ponsel.

Pihak berwajib berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Ngasem serta Ringinrejo pada awal Mei 2026.

Petugas kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 262 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kasus kedua melibatkan seorang pria berinisial K yang melakukan aksi pembacokan menggunakan celurit saat mengikuti konvoi kendaraan.

Pelaku K nekat menyabetkan senjata tajam ke arah warga setelah terlibat aksi saling ejek di wilayah Bandar Kidul.

Satu orang korban dilaporkan menderita luka robek pada bagian jari tangan akibat mencoba menangkis serangan senjata tajam tersebut.

Pelaku sempat berupaya melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya jejak persembunyiannya terendus oleh tim buser.

Kini tersangka penganiayaan berat ini terancam hukuman kurungan selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index