Pembunuhan Berencana di Bulak Banteng: Motif Cemburu Buta Terungkap

Pembunuhan Berencana di Bulak Banteng: Motif Cemburu Buta Terungkap
Pembunuhan Berencana di Bulak Banteng

SURABAYA - Kasus pembunuhan berencana di Bulak Banteng Surabaya akhirnya terungkap. Motif cemburu buta memicu pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam.

Penyidik kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi dalang utama di balik aksi keji di kawasan Surabaya Utara tersebut.

Pihak berwajib menyebutkan bahwa tersangka telah mempersiapkan rencana penyerangan sejak jauh hari sebelum eksekusi dilakukan di lokasi kejadian.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, saat memberikan keterangan di hadapan media, Senin (4/5/2026).

AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa amarah pelaku tersulut setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dengan orang terdekat tersangka yang memicu rasa sakit hati mendalam.

Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban kini telah disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara di pengadilan.

Insiden berdarah ini sempat menggegerkan warga sekitar Bulak Banteng mengingat aksi dilakukan pada waktu yang relatif ramai.

Proses rekonstruksi dijadwalkan bakal segera digelar guna memperjelas rincian kronologi dan urutan tindakan yang diambil pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Petugas kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index