JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa untuk warga yang hendak memperbarui masa berlaku dokumen berkendara tersebut.
Melansir akun X resmi Polda Metro Jaya, fasilitas ini beroperasi dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada titik-titik di bawah ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Sejumlah berkas yang wajib disiapkan meliputi salinan KTP yang aktif, kartu SIM asli yang lama beserta salinannya, hasil pemeriksaan kesehatan, serta hasil ujian psikologi.
Fasilitas SIM Keliling cuma memproses perpanjangan masa aktif bagi kategori tertentu yang belum kedaluwarsa, yaitu SIM A dan SIM C.
Jika masa berlakunya sudah lewat, pemilik dokumen harus membuat pengajuan SIM baru di lokasi yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.
Mengenai biaya administrasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biayanya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, proses memperpanjang masa aktif SIM B hanya bisa dilayani di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena membutuhkan berkas yang berbeda, sebab kategori SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.