Cara Mencairkan Asuransi CAR

Cara Mencairkan Asuransi CAR Lengkap dengan Syaratnya

Cara Mencairkan Asuransi CAR Lengkap dengan Syaratnya
Cara Mencairkan Asuransi CAR Lengkap dengan Syaratnya

Cara mencairkan asuransi CAR sangat penting untuk diketahui oleh para nasabah dari perusahaan asuransi jiwa ternama ini.

Asuransi CAR dikenal dengan berbagai produk yang telah mendapatkan klaim dengan predikat sangat baik selama 10 tahun berturut-turut. 

Keberhasilan ini juga tercermin dalam penghargaan Platinum Award yang diraih oleh CAR dari Majalah Infobank, menjadikannya satu-satunya perusahaan asuransi yang meraih penghargaan tersebut hingga saat ini.

Lalu, bagaimana cara mencairkan asuransi CAR dan apa saja persyaratannya? Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Profil Asuransi CAR

Perlu diketahui bahwa investasi asuransi CAR Life merupakan perusahaan asuransi jiwa yang dikelola oleh PT AJ Central Asia Raya. 

Perusahaan ini telah memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP.492/DJM/III-5/11/1975 pada tanggal 15 November 1975. 

Kemudian, perusahaan CAR mendapatkan izin usaha perasuransian dari Kementerian Keuangan RI melalui pengesahan Nomor: KEP-013/KM.13/1987, tertanggal 18 Desember 1987.

Untuk unit usaha syariah, Asuransi CAR memperoleh izin operasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-070/KM.10/2007 pada tanggal 5 April 2007.

Selain itu, perusahaan ini juga merupakan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor KEP-183/KM.17/1995 pada tanggal 4 Juli 1995.

Produk-produk yang ditawarkan oleh CAR Insurance mencakup asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi unit link, dan lainnya. Salah satu produk unggulannya adalah asuransi kesehatan dengan manfaat sebagai berikut:

  • Polis tanpa limit tahunan
  • Manfaat Coordination of Benefit BPJS Kesehatan

Rasio solvabilitas perusahaan asuransi di Indonesia harus memenuhi standar keuangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Nomor 71 dan 72 /POJK.05/2016). 

Ketentuan rasio solvabilitas minimal adalah 120 persen, dengan ekuitas minimal Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi dan minimal Rp200 miliar untuk reasuransi. Perusahaan asuransi dikategorikan baik jika asetnya minimal mencapai Rp150 miliar.

Rasio solvabilitas sendiri menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya terhadap nasabah, yang berarti kemampuan perusahaan dalam memenuhi klaim asuransi yang diajukan oleh nasabah aktif.

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Asuransi) menunjukkan kinerja finansial yang solid, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rasio solvabilitas: 212 persen
  • Jumlah aset: Rp8,693 triliun
  • Ekuitas: Rp1,834 triliun

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index