BKSDA

BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan Burung Langka di Ambon

BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan Burung Langka di Ambon
BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan Burung Langka di Ambon

JAKARTA - Upaya penyelundupan satwa liar kembali terjadi di Maluku. Namun, kali ini tindakan cepat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan usaha ilegal tersebut sebelum satwa-satwa dilindungi itu keluar dari wilayah Ambon.

 Dua ekor burung langka yang menjadi target perdagangan gelap berhasil diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Kronologi penggagalan penyelundupan ini bermula saat petugas Polhut BKSDA Maluku yang bertugas di pelabuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM Labobar yang baru saja tiba. 

Salah satu barang mencurigakan menarik perhatian petugas, hingga akhirnya ditemukan dua ekor burung yang disembunyikan secara tidak wajar.

“Tindakan cepat petugas dilakukan setelah mencurigai salah satu barang bawaan penumpang kapal KM Labobar yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ujar Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Jumat.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua ekor burung dilindungi yang disembunyikan di dalam jerigen berisi minyak goreng.

Cara penyamaran ini menunjukkan bahwa pelaku mencoba mengelabui pemeriksaan dengan memanfaatkan barang-barang rumah tangga biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dua Burung Langka yang Jadi Target Perdagangan Gelap

Dua satwa yang berhasil diamankan adalah kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan bayan merah (Eclectus roratus). Keduanya merupakan spesies endemik Maluku dan tergolong satwa yang populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.

Kakatua jambul kuning dikenal karena kecerdasannya serta bulu putih cerah dengan jambul kuning mencolok. Sedangkan bayan merah menjadi primadona karena warna bulunya yang indah — merah pada betina dan hijau pada jantan — menjadikannya burung hias yang banyak diminati kolektor.

Namun, di balik keindahan itu, kedua burung ini kini berada dalam ancaman kepunahan. Maraknya aktivitas penangkapan liar di kawasan timur Indonesia membuat populasinya terus menyusut. Oleh sebab itu, kedua spesies ini telah dimasukkan dalam daftar satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

“Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil, satwa-satwa tersebut akan diobservasi lebih lanjut di Pusat Konservasi Satwa Maluku sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” tambah Arga.

Langkah observasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan burung dalam kondisi sehat dan siap kembali hidup liar. Proses pemulihan mencakup pemeriksaan medis, perawatan gizi, serta pengawasan perilaku agar satwa dapat beradaptasi kembali di alamnya.

Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas

Arga menegaskan bahwa tindakan menyelundupkan satwa liar tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hukum.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dikenai sanksi berat.

Dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (2).

“Upaya ini menjadi bukti komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia untuk generasi mendatang,” ucap Arga menegaskan.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa liar tanpa izin resmi. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau peredaran satwa dilindungi.

Ancaman Perdagangan Satwa di Maluku

Kejadian ini bukanlah kasus pertama di wilayah Maluku. Dalam beberapa bulan terakhir, petugas BKSDA Maluku telah menggagalkan sejumlah upaya perdagangan satwa dilindungi. 

Beberapa di antaranya termasuk penyelamatan 18 ekor ketam kenari yang dilepasliarkan kembali ke habitatnya, serta pengamanan lima ekor burung perkici pelangi di Pelabuhan Bula.

Sebelumnya, BKSDA juga berhasil menyelamatkan 33 ekor ketam kenari di Saumlaki, yang hendak diselundupkan untuk dijual secara ilegal. Rentetan kasus ini menunjukkan masih tingginya permintaan pasar terhadap satwa langka dari wilayah timur Indonesia.

Maraknya perdagangan satwa liar tak lepas dari faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hayati.

 Di sisi lain, minimnya pengawasan di jalur laut dan antar-pulau turut membuka celah bagi para penyelundup memanfaatkan transportasi umum untuk mengangkut satwa dilindungi.

Komitmen Penegakan dan Edukasi Konservasi

BKSDA Maluku berkomitmen untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur transportasi laut, mengingat wilayah Maluku merupakan jalur penting perdagangan antar-pulau.

 Petugas terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas pelabuhan, kepolisian, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang konservasi.

Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat juga menjadi fokus utama. BKSDA gencar menggelar sosialisasi kepada warga pesisir dan pedagang agar memahami bahaya perdagangan satwa liar, baik dari sisi hukum maupun ekosistem.

Pelestarian satwa tidak hanya tentang menyelamatkan hewan dari kepunahan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam. Satwa liar memiliki peran penting dalam rantai ekosistem, seperti penyerbukan tumbuhan, penyebaran biji, dan menjaga kestabilan lingkungan.

Arga berharap masyarakat ikut menjadi bagian dari upaya konservasi ini. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga satwa liar, karena mereka adalah bagian dari kekayaan alam Indonesia yang harus dilestarikan bersama,” ujarnya.

Satwa Liar sebagai Cerminan Kesehatan Alam

Kasus penyelundupan yang digagalkan BKSDA Maluku menjadi pengingat bahwa kelestarian alam Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Namun, setiap keberhasilan petugas di lapangan adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih baik bagi satwa-satwa endemik Nusantara.

Dengan dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aksi-aksi penyelundupan seperti ini dapat ditekan seminimal mungkin. Alam Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati seharusnya menjadi warisan yang dijaga, bukan diperjualbelikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index