Menteri PU Resmi Perluas Satgas Infrastruktur Bencana di Indonesia

Selasa, 08 September 2026 | 15:53:26 WIB
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memperluas cakupan Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum ke seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Satgas tersebut dibentuk guna menangani kebutuhan infrastruktur akibat bencana di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat. Perluasan ini dilakukan usai pemerintah mengevaluasi pola kerja Satgas yang dinilai sanggup mempercepat koordinasi maupun pengambilan keputusan di lapangan.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan, hingga erupsi gunung api.

"Saya ikut prihatin kepada saudara-saudara kami yang sedang tertimpa musibah di berbagai daerah. Kondisinya tentu berbeda-beda, tapi bagi kami di PU yang penting adalah bisa cepat hadir sesuai kebutuhan di lapangan. Saya sudah minta jajaran untuk siaga dan bergerak, terutama untuk membantu menjaga akses dan layanan dasar masyarakat," ujar Dody.

Menurut Dody, penanganan infrastruktur saat terjadi bencana memerlukan koordinasi lintas unit lantaran kerusakan dapat menimpa sejumlah fasilitas secara bersamaan, mulai dari jalan, jembatan, sarana air, hingga fasilitas publik.

"Dalam kondisi bencana, kami tidak bisa bekerja seperti business as usual. Situasinya berubah cepat, dan kebutuhan di lapangan juga datang bersamaan. Bisa ada jalan yang putus, jembatan rusak, kebutuhan air, sampai fasilitas umum yang harus segera ditangani. Jadi tidak bisa masing-masing unit berjalan sendiri-sendiri," tutur Dody.

Lewat perluasan ini, Satgas bakal menjadi simpul koordinasi di lingkungan Kementerian PU demi mengonsolidasikan kebutuhan lapangan, unit teknis, personel, peralatan, dan dukungan lain yang diperlukan saat penanganan bencana.

Dody turut meminta agar rantai koordinasi dapat diperpendek supaya kebutuhan yang bersifat mendesak bisa segera diidentifikasi serta ditindaklanjuti.

"Saya sudah minta supaya koordinasinya dibuat sependek mungkin. Begitu laporan dari lapangan masuk, harus segera jelas apa yang paling mendesak, siapa yang menangani, alat dan dukungannya dari mana, lalu timnya bergerak. Dalam kondisi bencana, waktu sangat berarti bagi masyarakat," kata Dody.

Secara kelembagaan, substansi, struktur, tugas, dan mekanisme kerja Satgas telah disiapkan. Rancangan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum sebagai dasar hukum pembentukan Satgas saat ini tengah melalui proses sirkuler sebelum nantinya resmi ditetapkan.

Satgas ini diketuai oleh Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Adenan Rasyid, serta melibatkan unit organisasi dan unit teknis terkait sesuai kebutuhan wilayah yang terdampak.

Kementerian PU juga menyiagakan koordinasi dan kesiapan operasional agar kebutuhan penanganan yang mendesak tetap direspons sewaktu proses penetapan kelembagaan berjalan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas bertugas sebagai koordinator penanganan infrastruktur akibat bencana di lingkup Kementerian PU. Cakupan penanganan tersebut mencakup jalan dan jembatan, sumber daya air, air minum dan sanitasi, bangunan, hingga fasilitas publik.

"Kalau masyarakat sedang kena musibah, kami tidak bisa terlalu lama berhitung. Kalau akses harus dibuka, kami buka. Kalau ada kebutuhan air, kami siapkan. Kalau ada infrastruktur yang perlu segera ditangani, tim teknis harus masuk," tegas Dody.

Kementerian PU akan terus berkoordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta unsur terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, kinerja Satgas bakal dievaluasi sebagai dasar pengembangan kelembagaan yang lebih permanen guna mempercepat koordinasi, pengendalian, serta respons terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana.

Terkini