Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut Kurang dari 12 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:33:53 WIB
Terduga pelaku AP alias P berhasil diamankan Polres Ogan Ilir.(Sumber:NET)

OGAN ILIR – Pengungkapan kasus penganiayaan maut berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam. Personel kepolisian menangkap seorang pria berinisial AP alias P (29) yang diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Terduga pelaku diringkus pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman keluarganya di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Penangkapan tersebut berawal dari penelusuran informasi terkait keberadaan lokasi persembunyian pelaku.Apresiasi tinggi disampaikan atas kinerja cepat jajaran kepolisian dalam membongkar perkara ini.

“Saya mengapresiasi kerja cepat dan profesional yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang,” ujarnya.

Penanganan kasus dipastikan berjalan secara transparan dan sesuai kaidah hukum.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh alat bukti terpenuhi,” tegasnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir dengan korban bernama Suwandi.

Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang menunggangi sepeda motor. Di tengah jalan, korban mendadak dihentikan pelaku lalu mengalami penganiayaan.

Usai dianiaya, korban sempat meminta bantuan warga sekitar bernama Dono. Saksi kemudian membawanya pulang ke rumah sebelum pihak keluarga dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga lantas membuat laporan resmi agar kejadian tersebut diproses hukum. Petugas langsung bergerak ke Kecamatan Kertapati, Palembang, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa guna menjalani pemeriksaan intensif.

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,1 buah celana jeans pendek,Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dan menghindari aksi kekerasan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Ogan Ilir untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan ini merupakan wujud kepastian hukum bagi publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada penyidik Polres Ogan Ilir. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti serta mengungkap secara terang perkara tersebut,” jelanya.

Langkah penyidikan lanjutan kini tengah berjalan, termasuk penyitaan rekaman CCTV di area lokasi, kelengkapan administrasi, pengiriman SPDP, hingga koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan penanganan perkara dipastikan berjalan secara profesional sesuai prosedur.

Terkini