PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terhubung dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga menuju Kabupaten Kampar.Dalam pembongkaran perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya disinyalir memiliki peran berbeda pada mata rantai bisnis emas ilegal, yakni menjadi pemodal sekaligus pemilik rakit PETI serta pihak yang menampung dan memperjualbelikan hasil penambangan tersebut.
Dua orang tersangka itu berinisial DI (40), yang disinyalir sebagai pemodal serta pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), yang merupakan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Keduanya diduga kuat menampung serta memperjualbelikan emas dari hasil aktivitas penambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah memotong jaringan PETI mulai dari bagian hulu hingga ke hilir.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).
Terbongkarnya kasus tersebut diawali dari penertiban kegiatan PETI di kawasan Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Pada penertiban tersebut, kepolisian mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang ditengarai dipakai untuk menambang emas secara ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta barang bukti elektronik, petugas menemukan jejak transaksi jual beli emas antara DI dan BD yang telah berjalan dari Mei 2026.
Akumulasi emas yang ditransaksikan menembus angka 712,44 gram dengan total nilai perputaran mencapai sekitar Rp1,578 miliar.
Penyidik lantas melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Di lokasi tersebut, aparat menyita dana tunai senilai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, seperangkat alat pengolahan emas, buku rekening tabungan, hingga rekapitulasi catatan transaksi periode 2025-2026.
Ade menjelaskan, tim penyidik bakal menjalankan financial analysis guna melacak pola transaksi, asal-usul serta penerima dana, alur pergerakan uang, sampai potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.
Proses penegakan hukum tak sekadar berhenti di tingkat pelaku lapangan, melainkan terus dikembangkan memakai pendekatan following the money demi menyasar pihak yang mengucurkan dana maupun yang menikmati keuntungan kejahatan.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Penyidik pun menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.